Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 21 Desember 2023 - 21:06 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Senilai 5 Miliyar

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

 

Ada sebanyak 2.019,144 gram atau kurang lebih 2 kilogram. Selain itu ada sebanyak 4.203,385 atau kurang lebih sebanyak 13.270 butir. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek terlebih dahulu.

 

Sabu dan Pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender, diaduk menggunakan bak besar dicampur dengan sabu. Lalu, di buang ke toilet.

 

Dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini juga dihadirkan dua tersangka untuk melihat barang haramnya itu dimusnahkan.

 

Dua tersangka itu berinisial ED diamankan di Jalan Kapten A. Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Barang bukti sabu dari tersangka ED yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram.

BACA LAINNYA  Lahan Seluas 50 Hektare Hangus Terbakar, Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung ke TKP Karhutla di Tanjabbar Maksimalkan Pemadaman dan Pendinginan

 

Sedangkan, tersangka HM diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

 

Dari tersangka HM, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.

 

Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, kasus ini merupakan tangkapan pada bulan Desember 2023.

 

“Barang bukti ini dari para tersangka. Tersangka ED ini baru keluar, mungkin yang lain nawarin dan pas terima barang diamankan. Kalau tersangka satu lagi ini dari Aceh,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Terima Silaturahmi Pengurus Senkom Mitra Polri, Ini Pesan Kapolda Jambi 

 

Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 10.095 jiwa.

 

Lalu, apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa.

 

“Maka total jiwa terselamatkan sebanyak 23.365 jiwa,” katanya.

 

Lebih lanjut, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis Rp 1,3 juta, maka total nilai sabu sebesar Rp 2.624.887.200.

 

Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis Rp 250 ribu, maka total keseluruhan sebesar Rp 3.317.500.000.

 

“Jadi total keseluruhan sebesar Rp 5.942.387.200 miliar,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Turunkan Tim, Kapolda Sumsel Ungkap Tewasnya Sopir Truk Ditembak Orang Tidak Dikenal 

Berita

Akun instagram Romi Hariyanto dihack dan disalahgunakan sehingga membuat komentar yang tidak sesuai.

Berita

38 Pelaku Narkoba Di Muaro Jambi Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Muaro Jambi. 

Berita

Diduga Aktif, Satu Buah Granat di Evakuasi Tim Gegana Satbrimob Polda Jambi 

Berita

Kejari Jambi Hadiri Apel Serentak “Gerakan Pramuka Goes to School” di SMPN 11 Kota Jambi

Berita

Gelar Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pjs. Gubernur Sudirman: Kita Cek Kesiapan KPU Kabupaten/Kota

Berita

Kisah Pedagang Kaki Lima, Dilantik Pietra Paloh Jadi Ketua DPW GARPU Jambi

Berita

Bersama Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jambi Selenggarakan FGD Piloting dan lnkubasi Perseroan Perorangan