Maulid Nabi Muhammad SAW, Haji Maop Ajak Rawat Tradisi Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi Dampak Karhutla Kabut Asap di Kota Sungai Penuh Semakin Parah, ISPU Tembus 106,94 Berantas Sarang Narkoba, Polresta Jambi Grebek Basecamp di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan Resmi dilepas Ketua PBPI Jambi Ramos Hutabarat, Atlet Padel Jambi Siap Berlaga di Kejurnas Jakarta 2026

Home / Berita

Rabu, 23 September 2026 - 08:06 WIB

Dokumentasi Aksi KNPB Jadi Perhatian, Masyarakat Diingatkan Bijak Sikapi Narasi Digital

 

Jakarta – Penyebaran dokumentasi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melalui media sosial menjadi perhatian di tengah upaya menjaga ruang informasi tetap kondusif dan tidak memicu persepsi yang keliru mengenai situasi keamanan di Papua.

 

Perhatian tersebut mengemuka setelah Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa warga negara Rusia berinisial AP yang diketahui merekam demonstrasi KNPB di Wamena pada 15 Agustus 2026 lalu.

 

Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi, AP mengambil foto dan video demonstrasi tersebut dan menyebut dokumentasi akan digunakan sebagai materi untuk media sosial pribadinya, termasuk Instagram dan YouTube.

 

AP diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian memeriksa kesesuaian aktivitasnya selama berada di Indonesia dengan izin tinggal yang dimiliki.

BACA LAINNYA  ‎Pesan Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci Disela Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

 

“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

 

Pemeriksaan berkembang setelah petugas menemukan dokumen berkaitan dengan penawaran kontrak pembuatan foto dan video di perangkat elektronik AP. Imigrasi masih mendalami apakah aktivitas tersebut hanya untuk kepentingan pribadi atau berkaitan dengan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin kunjungannya.

 

Karena proses pemeriksaan masih berjalan, Imigrasi belum menyimpulkan bentuk tindakan keimigrasian yang akan dikenakan.

 

“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” ujar Hendarsam.

BACA LAINNYA  Fadhlullah: Dayah Jadi Kunci Mencetak Generasi Aceh Berkarakter

 

Kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya masyarakat bersikap cermat terhadap konten digital mengenai Papua. Dokumentasi sebuah peristiwa dapat beredar tanpa konteks lengkap dan kemudian digunakan untuk membangun persepsi yang lebih luas.

 

Dalam bahan yang sama, sejumlah tokoh adat Papua sebelumnya juga meminta masyarakat memfilter informasi dan tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat menimbulkan ketegangan.

 

Ruang digital diharapkan tidak menjadi tempat berkembangnya provokasi maupun informasi yang memperuncing perbedaan. Masyarakat dapat berkontribusi menjaga kedamaian dengan memeriksa sumber, memahami konteks, dan tidak memperluas informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Muaro Jambi Maksimalkan Mediasi, Namun Ditolak Pelapor dan Meminta Proses Hukum Tetap Berjalan 

Berita

Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Jasad Pencari Biji Besi di Sungai Batanghari

Berita

Polres Aceh Timur Gelar Pelepasan Dua Anggota Purnabhakti

Berita

9 Pelaku Dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 65 Miliar

Berita

Kapolres Tanjabbar Kegiatan Ibadah Natal di Sejumlah Gereja

Berita

Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Dalam Rangka HUT ke-4 Tahun media online deteksijambi.com Berjalan Sukses

Berita

Musrenbang Polda Jambi Tahun 2023 Dibuka Langsung Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Kapolres Aceh Timur Pantau Pengamanan Cabor Sepak Takraw PON XXI