Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 16 Agustus 2023 - 17:30 WIB

HUT RI ke 78, Kemenkumham Jambi Berikan Remisi Kepada Ribuan Narapidana, 20 Orang Napi Remisi Bebas

JAMBI – Kepala Kemenkumham Jambi Tholib melalui Kadiv Pemasyarakatan Aris Munandar menyampaikan usulan remisi terhadap ribuan Narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023.

 

Disampaikan Kadivpas sebanyak 3.533 narapidana mendapatkan usulan remisi yang mana dari jumlah narapidana yang diusulkan tersebut, terdapat 20 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.

 

“20 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan usulan remisi dari beberapa Lapas, baik itu Lapas Bangko, dan Lapas Jambi,” ujarnya, Rabu (16/8).

 

Masih ada kesempatan bagi lapas yang ada di Jambi untuk mengusulkan remisi. Batas waktunya, disampaikan dia, hingga hari ini Rabu (16/8).

 

“Apabila hari ini atau besok, itu sudah ada putusan, dan kemudian ada eksekusi, lalu syarat- syarat lainnya terpenuhi pasti bisa diusulkan,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Layani Keluarga dan WBP Untuk Vaksin Booster, Lapas Klas IIB Tungkal Gandeng Kodim 0419/Tanjab

 

Untuk remisi di Lapas Jambi, disampaikan dia, dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain, akan diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati.

 

“Untuk di daerah itu sendiri, sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM menyurati Gubernur agar penyerahan remisi dapat dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota,” tambahnya.

 

Di Lapas Kelas IIA Jambi sendiri, dikatakan dia, mendapatkan usulan remisi paling banyak. Karena narapidana yang ada di Lapas Jambi ada sekitar 1500 orang.

 

“Di Lapas Jambi ini yang mendapatkan remisi ada 1028 orang, kita usulkan dan mudah-mudahan mendapat remis. Kemungkinan remisi ini bertambah, karena ini baru tanggal 15 Agustus 2023,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Sosialisasi Perkap Nomor 10, Kabid Propam Polda Jambi Ajak Personel Gaya Hidup Sederhana 

 

Dilanjutkan Kadiv Pemasyarakatan, dari remisi yang diusulkan ada puluhan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang juga mendapatkan remisi.

 

” ada sekitar 24 orang narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi, yang mana mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Ia menyampaikan, ada Undang- undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 yang sudah di ketok, sudah terlaksana 1 tahun lalu dan tahun sekarang.

 

“Sehingga Narapidana khusus, termasuk narkotika diatas 5 tahun, teroris itu sama haknya dengan warga binaan yang lain. Kalau dahulu mereka memang berhak, tetapi ada syarat tertentu yang sedikit susah,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri

Berita

Kapal Bermuatan Sawit 40 Ton Karam di Sungai Desa Air Hitam Laut Sadu

Berita

Diperiksa Sebagai Saksi, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

KaKanwil Jambi Lakukan KunKer Ke Kabupaten Bungo

Berita

Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi Hadiri Langsung Musrembang Polri Tahun 2023

Berita

Diduga Tak Pernah Pegang HP, Himaste Nilai PJ Bupati Tebo Alergi Komunikasi Dengan Masyarakat

Berita

Danyonif Raider 142 KJ Ucapkan Selamat Kepada Juara Pada Lomba Burung Berkicau 

Berita

SMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama, Santuni Anak Yatim Piatu