Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita

Senin, 19 Januari 2026 - 21:55 WIB

Dorong Pemidanaan Humanis, Kanwil Ditjenpas Jambi Rumuskan Pedoman Pidana Kerja Sosial

 

JAMBI – Penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membutuhkan kesiapan lintas sektor.

 

Menyikapi hal tersebut, Kanwil Ditjenpas Jambi menggelar FGD guna merumuskan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial yang terintegrasi di Provinsi Jambi.

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi, Senin (19/1/2026), ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga jajaran pemasyarakatan.

 

FGD ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta menyiapkan langkah konkret implementasi pidana kerja sosial pasca berlakunya KUHP nasional sejak awal Januari 2026.

 

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan modern yang menekankan nilai kemanusiaan, pemulihan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

BACA LAINNYA  Kades Sungai Jernih, Berikan Apresiasi TMMD ke 126 Sekaligus Ajak Warga Mensukseskan

 

Namun demikian, ia menilai pelaksanaannya tidak bisa berjalan optimal tanpa adanya pedoman teknis yang jelas dan terintegrasi.

 

“Pidana kerja sosial membutuhkan aturan pelaksana yang konkret agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan. Pedoman ini penting sebagai acuan bersama bagi seluruh pihak, sehingga pelaksanaannya tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Irwan.

 

Dalam diskusi tersebut, para peserta sepakat bahwa ketiadaan regulasi teknis di tingkat daerah berpotensi menghambat implementasi pidana kerja sosial.

 

Oleh karena itu, FGD ini diarahkan untuk merumuskan konsep pedoman yang meliputi mekanisme penjatuhan pidana, pengawasan pelaksanaan, hingga bentuk kerja sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Sebagai tindak lanjut, FGD menghasilkan kesepakatan pembentukan tim perumus bersama yang akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Nota Kesepahaman (MoU), serta Perjanjian Kerja Sama antar instansi terkait.

BACA LAINNYA  Rebutan Empat Pulau: Ketika Gadis Cantik Diperebutkan, Negara Harus Menjadi Hakim yang Adil.

 

Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan pelaksanaan pidana kerja sosial secara terukur, konsisten, dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.

 

Selain itu, Kota Jambi direncanakan menjadi daerah percontohan atau pilot project dalam penerapan pidana kerja sosial. Model ini nantinya akan dievaluasi sebelum diterapkan secara lebih luas di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

 

Melalui FGD ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif pemidanaan semata, tetapi juga mampu mendorong sistem peradilan pidana yang lebih humanis, restoratif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Share :

Baca Juga

Berita

Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Turut Disambut Pedang Pora Hingga Seloko Adat

Berita

Bupati Tanjabbar Lantik 43 Kades di Bawah Guyuran Hujan

Berita

Ko Apex Bebas dari Rutan Polda Jambi, Masa Penahanan Habis

Berita

Pesan Kabarhakam Polri ke Jajaran Dalam Pengamanan Pemilu 2024

Berita

Jalan Simpang Niam- Lubuk Kambing Terancam Longsor, Warga: Jika Badan Jalan Ambruk, Ekonomi Warga Akan Lumpuh Total

Berita

Masyarakat Panton Rayeuk T Datangi Kantor Camat Banda Alam, Anggota DPRK Tarmizi dan Zulmi Tampung Aspirasi 

Berita

PD IWO Kerinci-Sungaipenuh Tangkal Hoax Jelang Pilkada 2024

Berita

Kapolda Jambi Ingatkan Personel Dengan Quick Respon Pengaduan Masyarakat