Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Advetorial

Senin, 29 April 2024 - 22:12 WIB

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati tahun 2023

Muaro Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023.Kegiatan Dilaksanakan Diruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi. Senin (29/04/2024)

 

Turut hadir dalam Rapat tersebut Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah,Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono,Forkopimda, Kepala Opd Lingkupan Muaro Jambi, Camat dan Undangan Lainnya.

 

Rapat Paripurna Langsung Dipimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Didampingi oleh Wakil Ketua I Junaidi,Wakil Ketua II Ahmad Haikal dan Unsur Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Survei Gallup Inc, Polri di Posisi Kelima Terbaik Dunia

 

Dalam Sampaianya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti mengatakan pada hari ini kita menggelar Rapat Paripurna tentang pembahasan tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Muaro Jambi tahun 2023.

 

Lanjut Yuli mengatakan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan SAH apabila dihadiri secara fisik lebih dari setengah anggota Dewan berdasarkan dari catatan 35 orang anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 18 orang anggota Dewan.

 

“Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi resmi saya buka”Ujarnya

 

Berdasarkan Ayat 2 dan 1 Pasal 19 menyatakan kepala daerah berhak menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA LAINNYA  Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah SH, MH Melakukan Pemantauan Perekam E- KTP

 

“Menurut Yuli ada beberapa poin-poin penting yang menjadi catatan, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten muaro jambi dapat memperhatikan hilirisasi dari produksi sebagai upaya dalam menyokong IKN sebagai penyangga pangan daerah.” Katanya

 

Terakhir Yuli juga menuturkan pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan hendaknya lebih fokus pada komoditas unggulan sehingga muaro jambi memiliki daya saing dan dapat dikembangkan secara masif luas dan berklasifikasi industri.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Gubernur Jambi DR. H. Al Haris. S.Sos. MH Berkunjung Ke Kantor KOMINFO Kab. Muaro Jambi

Advetorial

Gubernur Al Haris Buka Secara Resmi JEE Tahun 2023 Disdik Jambi

Advetorial

Sepanjang 2021, Ombudsman Jambi Terima 255 Aduan Masyarakat

Advetorial

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Advetorial

Robinson Sirait Fraksi PAN Dorong Pemekaran Kabupaten Baru.

Advetorial

H Sudirman Sekda Pemprov Jambi Terpilih Sebagai IKA Unja

Advetorial

Sebanyak 624 Warga Di Vaksin, Polsek Sungai Gelam Lakukan Pengamanan Vaksinasi Massal

Advetorial

Safari Ke Desa Tanjung Pasir, Wagub Sani Salurkan Bantuan