Kota Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melalui Komisi I menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi pada hari Rabu (18/2/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Jambi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rio Ramadhan, Amd.Kep., S.H, dan dibantu oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD.
Rapat ini membahas kesiapan dalam pengamanan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H. Komisi I menekankan urgensi langkah-langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban masyarakat luas dan menciptakan suasana yang mendukung bagi warga yang melaksanakan ibadah puasa.
Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Ramadan 2026 yang mengatur jam kerja bagi pelaku usaha, tempat makan, serta penutupan sementara sarana hiburan malam selama bulan suci tersebut. Ketentuan ini menjadi acuan bagi Satpol PP dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Komisi I mengajak Satpol PP untuk meningkatkan frekuensi patroli dan tindakan penertiban, termasuk terhadap para pedagang yang muncul secara musiman selama Ramadhan. Pengawasan diharapkan dilakukan dengan pendekatan yang penuh rasa kemanusiaan namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran Perda.
Selain persiapan dari sisi teknis, Satpol PP juga melakukan pembinaan internal sebagai bagian dari upaya menyambut Ramadhan, agar seluruh personel siap baik dari segi mental maupun spiritual dalam melaksanakan tugasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengingatkan agar kinerja Satpol PP tidak hanya maksimal pada masa Ramadhan, melainkan juga konsisten dalam penegakan Perda sehari-hari, seperti dalam pengelolaan sampah dan aspek ketertiban umum lainnya.
Melalui RDP ini, DPRD berharap kerja sama yang erat antara lembaga legislatif dan aparat penegak peraturan daerah semakin kokoh, sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Jambi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.











