Wagub dan Kapolda Aceh Jenguk Korban Insiden Bendera, Dengarkan Aspirasi Masyarakat  Progres 55 Persen! Dinding Rumah Supiandi Tertutup Rapi, Besok Proses Pengecatan TMMD 130 Kodim 0419/Tanjab Wujudkan Rumah Misnan Jadi Layak Huni, Progresnya 55 Persen Pantang Menyerah! Pengeboran Manual Sumur Bor Sasaran 2 TMMD Tembus 45 Persen Bupati Kerinci Vs Satpam Maladministrasi? DPD IWO-I : Ombudsman Segera Turun ke Kerinci

Home / Berita

Senin, 2 November 2026 - 22:05 WIB

DPRD Muaro Jambi Gelar RDP Bahas Pemukiman di Kawasan Perkebunan Bersama REI Jambi

MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan permukiman pada pola ruang perkebunan yang dimohonkan oleh Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Jambi.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (02/11/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, serta dihadiri oleh sejumlah instansi dan dinas terkait. Turut hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bagian Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi, serta jajaran pengurus Asosiasi REI Jambi.

BACA LAINNYA  Implementasikan 15 Program Aksi Kemenimipas, Rutan Kelas I Tangerang Tanam Jagung Hibrida

Dalam RDP yang membahas mengenai tata ruang dan status kawasan perkebunan yang dimohonkan untuk area permukiman tersebut, dihasilkan beberapa poin kesepakatan penting, antara lain:

1. Membawa dan menyampaikan hasil RDP hari ini ke tingkat Rapat Dengar Pendapat Forum Penataan Ruang.

BACA LAINNYA  New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

2. Mengundang konsultan individu serta tim penyusun tata ruang Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Muaro Jambi.

3. Mengundang instansi-instansi terkait lainnya untuk pembahasan yang lebih komprehensif.

4. Menjadwalkan RDP lanjutan pada hari Senin, 9 November 2026.

Melalui kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Muaro Jambi berharap proses penataan ruang kawasan permukiman dapat berjalan transparan, sesuai regulasi yang berlaku, serta dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha secara seimbang.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Kebakaran di Teluk Nilau, 4 Rumah Hangus Rata – Rata Milik Petani

Berita

Hadapi Pemilu Serentak Polres Bungo Gelar Sispam Kota

Berita

Perkuat Kinerja di Era Baru, Kakanwil Ditjenpas Aceh Lantik 39 Pejabat Manajerial: “Tak Ada Ruang Bagi Penyimpangan!”

Berita

Tak Kenal Lelah, Haji Maop Peduli Terobos Perjalanan Panjang Salurkan Bantuan kecamatan Birem Bayeun.

Berita

Monadi dan Murison Dampingi Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Kerinci, Bantuan Puluhan Juta Diserahkan

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Berita

Terkait Video diakun Tiktok Gemilau Junior Disebut Menahan Motor, ini Penjelasan Kapolres Kerinci

Berita

Layani Keluarga dan WBP Untuk Vaksin Booster, Lapas Klas IIB Tungkal Gandeng Kodim 0419/Tanjab