Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menghentikan aktivitas operasional pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sido Mukti, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026).
Penghentian ini dilakukan karena pabrik tersebut dioperasikan oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) tanpa izin resmi, di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp105 miliar.
Asintel Kejati Jambi Muhammad Husaini menyampaikan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Hari ini kami telah melakukan penghentian seluruh aktivitas di pabrik PT PAL. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jambi dan telah dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan,” ujarnya.
Penghentian aktivitas ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026. Sementara itu, penyitaan aset sebelumnya dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
Adapun aset yang dihentikan aktivitas dan dikosongkan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejati Jambi, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), dan Asisten Pengawasan (Aswas). Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, pihak Bank BNI, manajemen PT MMJ, serta unsur pengamanan dari kepolisian dan TNI.
Dalam pelaksanaannya, tim Kejati Jambi menyerahkan surat perintah penghentian aktivitas dan berita acara kepada Manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar. Penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk sahnya penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Adam Ohoiled menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum secara terukur, termasuk peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami telah meminta seluruh pihak yang masih beraktivitas di dalam pabrik untuk segera menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi. Jika tidak diindahkan, akan kami ambil tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait hasil operasional pabrik selama masa penyitaan, Kejati Jambi memastikan akan dilakukan audit menyeluruh. Seluruh keuntungan yang diperoleh selama periode tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara.
“Kami akan meminta audit terhadap pendapatan selama pabrik beroperasi. Hasilnya akan diserahkan kepada negara,” sebutnya.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL.
Dalam perkembangannya, Kejati Jambi telah memproses lima orang, yakni tiga terpidana berinisial WH, VG, dan RG yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, serta dua terdakwa lainnya berinisial BK dan AR yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.











