Bidik Indonesia News, Jambi – Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah mengembangkan kasus pedofilia dengan tersangka S alias KK (52) seorang pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta, kini jumlahnya terus bertambah dari 13 orang korban kini sudah jadi 30 orang dan berkemungkinan akan terus bertambah dalam waktu dekat.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Afrito Marbaro di Jambi, Rabu mengatakan, tim penyidik kini masih terus mengembangkan kasusnya dan terus memburu pelaku lainnya yakni perantara atau muncikari korban yang dijual kepada pelaku S alias KK di Jakarta.
Dari hasil pengembangan sementara ini dari 13 orang korban kini sudah menjadi 30 orang korbannya dan berkemungkin bisa bertambah lagi.
Korban semuanya remaja putri dibawah umur atau 13-15 tahun.
“Dalam kasus ini motif pelaku S kepada korbannya untuk bisa disetubuhi adalah dijanjikan seberupa barang mewah dan uang untuk berbelanja,” kata AKBP Ruli Andi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro juga menegaskan kami juga masih mendalami siapa aja yang terlibat selain tiga pelaku sebagai mucikari yang sudah diamankan dan ditahan di Polresta Jambi sebagai tersangka dan itulah yang masih kita kejar sampai saat ini.
Untuk korbannya kita hanya mendata dahulu dan saat ini pelaku utama hanya S alias KK yang menyetubuhi para korban dengan janji dan
anak anak ini pulang dikasih uang, telepon genggam mereka iphone sebagian juga ada beli motor.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi juga mengimbauan kepada remaja di Jambi khususnya orang tua dan dimasa pandemi ini anak anak sekolah kebanyakan sekolah darring, kemungkinan banyak anak anak yang bosan dirumah dan pengen keluar rumah ini orang tua harus waspada orang tua harus mengetahui jam herapa di rumah jam berapa jalan jalan dengan temannya.
“Dan untuk remaja putri diimbau jangan mau atau dibujuk apapun hanya kepentingan materi ataupun untuk kesenangan pribadi, ikuti dan syukuri saja apa yang diberikan oleh orang tua,” kata AKBP Ruli Andi. (Dhea)