Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 1 Juli 2024 - 19:18 WIB

Kado HUT Bhayangkara ke78, Polres Sarolangun Ringkus Pria Yang Kedapatan Bawa Sabu Seberat 2 Kg

Jambi – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus pria berinisial (D) warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh, karena terbukti membawa Narkoba jenis sabu dengan berat bersih berjumlah, 2.017,82 (Dua ribu tujuh belas koma delapan dua) Gram.

 

Semua itu disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya dalam pres conference yang di gelar bersamaan dengan HUT Bhayangkara ke78, Senin, (1/7), di Mapolres Sarolangun.

 

Pelaku di ringkus pada Kamis, (27/6), sekira pukul 22:15 Wib, bertempat di Jalan Sarolangun Tembesi Pulau Pinang.

 

Bersama Kasat Narkoba AKP Hendri, AKBP Budi menyampaikan bahwa pemburuan terhadap peredaran barang haram tersebut merupakan sebuah PR utama Kepolisian dengan mengandeng seluruh stakeholder hingga masyarakat.

BACA LAINNYA  Aston Terus Bergerilya, Pendukung ARB - Nazar di Serai Serumpun Kocar - kacir dan Nyatakan Sikap Dukung Aston.

 

“Tidak cukup hanya Polri dalam berantas narkoba, akan tetapi seluruh stakeholder TNI, Pemerintah, tokoh masyarakat dan tenaga Kesehatan,” kata AKBP Budi.

 

Berdiri disamping Kapolres, Letkol Inf Suyono mengapresiasi kinerja Polres Sarolangun yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

“Kami selalu mendukung tugas Polri, untuk selalu memberantas narkoba di wilayah kita,” kata Dandim 0420/Sarko.

 

Apresiasi serupa juga datang dari Sekban Kesbangpol Hudri, kata dia, Kesbangpol akan senantiasa beriringan bersama Kepolisian dalam mengedukasi masyarakat akan bahaya Narkotika.

 

“Kami tentu sangat prihatin pak, mudahan kita bisa mengedukasi masyarakat dalam memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko,” ujar Kaban Kesbangpol.

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi Paparkan Upaya Antisipasi Perayaan Nataru serta upaya Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024

 

Atas perlakuan nya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selain itu, pria 23 tahun tersebut juga di ganjar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

 

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan di jerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 Tahun maksimal 20 Tahun di tambah denda Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (met)

Share :

Baca Juga

Berita

DPRA Apresiasi Pj Gubernur Aceh Dan Koni Atas Suksesnya PON ke XXI

Berita

Hadiri Peringatan Hari Santri tahun 2024, Ini Harapan Anggota DPRD Muaro Jambi Asikin kepada para Santri

Berita

Pembentukan (MTQ ke Vll) Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Resmi Dibuka Berjalan Sukses

Berita

Ditunjuk Sebagai Kapolres Tanjab Timur, Ini Riwayat Singkat AKBP Heri Supriawan

Berita

Babinsa Karmeo Bersinergi dengan Badan Penyuluh Pertanian Tingkatkan Ketahanan Pangan

Berita

Terkait Laporan PAC Kumpeh Ulu, Ketua MPW PP Provinsi Jambi Datangi Mapolda Jambi

Berita

Polres Sarolangun Amankan 18 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Wanita 

Berita

Halal Bihalal di Rumah PAN Tebo, Hamdi Sampaikan Keseriusan Mencalonkan Diri jadi Cakada