Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 11:44 WIB

Polres Sarolangun Amankan 18 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Wanita 

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Satres Narkoba Polres Sarolangun terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun guna menyelamatkan masyarakat dari barang haram tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 18 orang para pelaku penyalahgunaan narkoba. 2 orang diantaranya merupakan perempuan sebagai pengedar.

Hal itu disampaikann langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK pada wartawan pada pelaksanaan konferensi pers Kamis (16/2/23) siang.

Kapolres menjelaskan 18 pelaku diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu dari 12 Laporan Polisi selama bulan Januari 2023.

”Selama bulan Januari 2023 kita telah mengamankan 18 orang para pelaku penyalahgunaan narkoba dari 12 laporan Polisi, dengan barang bukti seberat kurang lebih 13,68 gram narkoba jenis sabu, 2 diantaranya adalah wanita yang berperan sebagai pengedar, satunya merupakan pasangan suami istri,” ungkap Imam Rachman.

BACA LAINNYA  Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yasin Kosasih: Menghormati Tamu dan Menghargai Komandan

Imam Rachman, S.IK mengatakan dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran Narkoba peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba.

“Dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba, kita juga dibantu informasi dari masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat, untuk itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun dapat kita berantas sampai ke akar-akarnya” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Simpan Sabu di Dalam CPU Komputer, Pelaku Diamankan di Rumah Mertua Saat Sedang Beristirahat

Kapolres menegaskan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana kepada para pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sarolangun Kompol Sandi Muttaqin S.IK, KBO Sat Narkoba Ipda Nakma Nulhakim SH Kasi Humas Iptu Rendradi, para penyidik dan para awak media.(Red)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Suasana Lebaran, Eks Gudang PT Intraco Penta Wahana Jambi Tebakar

Berita

Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Percepat Penyelesaian Jalan Khusus Batubara

Berita

DPC LSM – ABRI Kabupaten Krinci, Gotong royong Memperbaiki Jalan yang Rusak

Berita

Detik-Detik Malam Pergantian Tahun, Kapolda Jambi Patroli Keliling Pos Pam dan Pos Yan 

Berita

Rakernis Fungsi Reskrim dan Tahti serta Penandatanganan PKS bersama BNNP, Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

Berita

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Timur Sekaligus Sertijab Ketua Bhayangkari 

Berita

Wagub Sani Harap Digitalisasi Ekonomi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Berita

Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Ini Pesan Kapolda Jambi Kepada Siswa SMK Negeri 3 Kota Jambi