Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Satres Narkoba Polres Sarolangun terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun guna menyelamatkan masyarakat dari barang haram tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 18 orang para pelaku penyalahgunaan narkoba. 2 orang diantaranya merupakan perempuan sebagai pengedar.
Hal itu disampaikann langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK pada wartawan pada pelaksanaan konferensi pers Kamis (16/2/23) siang.
Kapolres menjelaskan 18 pelaku diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu dari 12 Laporan Polisi selama bulan Januari 2023.
”Selama bulan Januari 2023 kita telah mengamankan 18 orang para pelaku penyalahgunaan narkoba dari 12 laporan Polisi, dengan barang bukti seberat kurang lebih 13,68 gram narkoba jenis sabu, 2 diantaranya adalah wanita yang berperan sebagai pengedar, satunya merupakan pasangan suami istri,” ungkap Imam Rachman.
Imam Rachman, S.IK mengatakan dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran Narkoba peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba.
“Dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba, kita juga dibantu informasi dari masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat, untuk itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun dapat kita berantas sampai ke akar-akarnya” ungkapnya.
Kapolres menegaskan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana kepada para pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sarolangun Kompol Sandi Muttaqin S.IK, KBO Sat Narkoba Ipda Nakma Nulhakim SH Kasi Humas Iptu Rendradi, para penyidik dan para awak media.(Red)