Wakil Bupati Muaro Jambi Lantik 183 Kepala TK, SD, SMP Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Kegiatan Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Melalui Pembagian Perlengkapan Alat Mandi Dicabutnya Pergub JKA, DPW Partai Aceh Abdya Apresiasi Mualem Bupati BBS Komitmen Selesaikan Batas Wilayah Muaro Jambi-Batanghari Sesuai Aturan

Home / Berita

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bop Kesetaraan Pada PKBM Wadah

Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dengan dukungan dari Bidang Intelijen, pada Selasa, 01 Juli 2025, telah melaksanakan penggeledahan dalam rangka mendalami penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional

 

Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada Satuan Pendidikan Nonformal PKBM Wadah untuk Tahun Ajaran 2023 hingga 2025.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-05/L.2.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:

BACA LAINNYA  Antisipasi Kemacetan Akibatkan Truk Batu Bara Patah As di Jalan, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Uji Petik Tonase 

 

1. Kantor Pusat PKBM Wadah di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur; 2. Kantor Okta Center PKBM Wadah di Desa Paya Bili, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

 

Dari hasil pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana dimaksud, antara lain:

• 1 (satu) kotak container berisi dokumen kegiatan PKBM Wadah;

 

• 2 (dua) unit laptop masing-masing bermerek MSI dan HP. Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dilakukan dengan memperhatikan prinsip legalitas,

BACA LAINNYA  Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

 

profesionalitas, dan proporsionalitas dalam rangka pengumpulan alat buktiyang sah menurut hukum. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Zainal Abidin

Share :

Baca Juga

Berita

Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar ke Sopir dan Kernet, Ditlantas Polda Jambi Gandeng Rumkit Bhayangkara

Berita

Tanggapi Kemacetan di Pall 10 , Dirlantas Polda Jambi : Jalan Rusak Penyebabnya dan Sudah Kita Koordinasikan Ke PUPR

Berita

Bahas Ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau,Ivan Wirata Ikuti Pansus III DPRD Provinsi Jambi Stuba ke KLHK RI 

Berita

Pasar Modal Indonesia Siap Berkontribusi Pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2023

Berita

Bentuk Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolda Jambi Buka Langsung Lomba Kicau Burung

Berita

Sekda Budhi Hartono Turun ke Ladang, Hadiri Panen Raya Jagung di Sekernan

Berita

Dimulai Hari ini, Delegasi SMSI Provinsi Jambi Ikuti Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Berita

Babinsa Sebapo Hadiri Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Pilkada