Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bop Kesetaraan Pada PKBM Wadah

Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dengan dukungan dari Bidang Intelijen, pada Selasa, 01 Juli 2025, telah melaksanakan penggeledahan dalam rangka mendalami penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional

 

Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada Satuan Pendidikan Nonformal PKBM Wadah untuk Tahun Ajaran 2023 hingga 2025.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-05/L.2.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:

BACA LAINNYA  Petugas Lapas Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Handphone

 

1. Kantor Pusat PKBM Wadah di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur; 2. Kantor Okta Center PKBM Wadah di Desa Paya Bili, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

 

Dari hasil pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana dimaksud, antara lain:

• 1 (satu) kotak container berisi dokumen kegiatan PKBM Wadah;

 

• 2 (dua) unit laptop masing-masing bermerek MSI dan HP. Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dilakukan dengan memperhatikan prinsip legalitas,

BACA LAINNYA  Ketua Saber Pungli Muaro Jambi Meningkatkan Sosialisasi dan Penindakan .

 

profesionalitas, dan proporsionalitas dalam rangka pengumpulan alat buktiyang sah menurut hukum. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Zainal Abidin

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Tebo Fasilitasi Warga Binaan Gelar Ujian Paket B dan C

Berita

Polri Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolda Jambi, PJU, Pamen, Pama, Bintara, Tamtama hingga ASN Kumpulkan Sumbangan Sukarela 

Berita

Akan Bertugas ke Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Tri Waluyo Pamit ke Ketua LAM Jambi Berikan Buku Sinar Harapan Pulau Pandan

Berita

Polsek Tungkal Ilir Evakuasi Jenazah Laki-Laki dari Jalan Kemakmuran Kuala Tungkal

Berita

Muhktadi Putra Nusa Kembali Pimpin SMSI Provinsi Jambi Periode 2022-2027

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim Kodam II/Swj TA 2023

Berita

Tabrak Polisi, Pengedara Sepeda Motor di Jambi Diamankan

Berita

PDPI Jambi Gelar Pertemuan Ilmiah Respirologi III