Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemindahan 40 Warga Binaan ke Lapas Kelas I Tangerang Terobos Hujan dan Medan Berlumpur, Bupati Monadi dan Dandim Kerinci Buka Pembangunan Jalan 26 Km Pungut Mudik Sungai Kuning Perkuat Pelayanan Cepat dan Transparan untuk Masyarakat, Pemkab Kerinci Teken Komitmen Bersama Digitalisasi Desa 2026 Dituding Selingkuh dengan Bupati, Bidan di Aceh Timur Klarifikasi: Itu Fitnah, Saya Korban KDRT Bupati Monadi Teken NPHD dengan Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani Kerinci

Home / Berita

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bop Kesetaraan Pada PKBM Wadah

Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dengan dukungan dari Bidang Intelijen, pada Selasa, 01 Juli 2025, telah melaksanakan penggeledahan dalam rangka mendalami penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional

 

Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada Satuan Pendidikan Nonformal PKBM Wadah untuk Tahun Ajaran 2023 hingga 2025.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-05/L.2.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:

BACA LAINNYA  Fun Run Polda Jambi Hari Bhayangkara, Kasrem 042 Gapu Turut Olahraga Bersama dan Serahkan Hadiah ke Pemenang

 

1. Kantor Pusat PKBM Wadah di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur; 2. Kantor Okta Center PKBM Wadah di Desa Paya Bili, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

 

Dari hasil pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana dimaksud, antara lain:

• 1 (satu) kotak container berisi dokumen kegiatan PKBM Wadah;

 

• 2 (dua) unit laptop masing-masing bermerek MSI dan HP. Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dilakukan dengan memperhatikan prinsip legalitas,

BACA LAINNYA  Kunjungi Mako Ditpolairud Polda Jambi, Delapan Taruna Akpol Implementasikan Program Asta Cita Presiden RI melalui Program Ketahanan Pangan

 

profesionalitas, dan proporsionalitas dalam rangka pengumpulan alat buktiyang sah menurut hukum. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Zainal Abidin

Share :

Baca Juga

Berita

Siaga Karhutla, Kapolres Tanjab Timur Dampingi Kasi Ops Korem 042 Gapu Cek Kelengkapan Distrik VII PT WKS

Berita

Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di STIKES Keluarga Bunda

Berita

Ketua DPRD Jambi Hadiri Pembukaan MTQ di Desa Sungai Gelam

Berita

18 Kios dan 3 Lapak di Pelabuhan Ampera Tanjab Barat Ludes Dilalap Api 

Berita

Rapat Pleno KPU Kerinci, Monadi-Murison Bupati dan Wakil Bupati Kerinci

Berita

Hendak Edarkan Sabu ke Jakarta Melewati Jambi, 2 Pria Asal Aceh Diamankan BNNP Jambi

Berita

Amankan Konser Musik 30 Tahun Dewa 19, Polda Jambi dan Polresta Terjunkan 1237 Personil 

Berita

Pendaftaran Gratis ! Lomba Karya Jurnalistik dan Lomba Foto Dalam Berita, Perebutkan Piala Bergilir PWI Kota Jambi