5 Hari Buron, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Akhirnya Diciduk Satresnarkoba Tanjab Barat Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Bandar Masih Buron Di Lapangan, Lokasi Pembangunan Gedung Paud Tanpa Papan Informasi Wisuda ke 23 Sukses, Dona Elvia Desi Harap Sarjana STIE Sakti Alam Kerinci bisa Memajukan Ekonomi Daerah  PW IWO Aceh Hadiri Rakerda I Aceh Barat, Tegaskan Pers sebagai Penyeimbang

Home / Berita

Senin, 11 November 2024 - 11:42 WIB

Kejari Sungai Penuh Kembali Lelang Barang Hasil Rampasan Senilai 2 Miliar Lebih 

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melelang barang rampasan negara berupa tanah total senilai 2 miliar lebih, mulai tanggal 7 november 2024 hingga 21 November 2024, sehingga bagi siapa saja yang berminat diperbolehkan mengikuti lelang tersebut.

Mekanisme lelangnya dengan sistem Open Bidding atau Lelang Terbuka dan penawaran lelang sendiri telah mulai dibuka dan dapat diakses untuk mengajukan penawaran sejak ditayangkan secara resmi pengumuman lelangnya hari Kamis tgl 21 November 2024 jam 14.00 wib, setelah itu akan diumumkan pemenang’y melalui Badan Lelang Resmi KPKN Provinsi Jambi

Saat dikonfirmasi Kejari Sungai Penuh Sukma Dyaja Negara melalui Kasi Intelijen Andi Sugandi membenarkan pihaknya kembali membuka lelang hasil rampasan negara yang sudah berkuatan hukum melalui portal resmi.

BACA LAINNYA  Peduli Zakat, Gubernur Jambi Diundang ke Istana Presiden 

“ Untuk proses lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL), Lelang ini dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, Pelaksanaan lelang, dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum di alamat www.lelang.go.id/ www.portal.lelang.go.id oleh KPKNL,” Ungkap Kasi Andi

Lebih lanjut kasi andi mengtakan Rincian barang yang dilelang adalah 2 sebidang tanah yankni tanah seluas 606 m2 sebagaimana SHM No. 306/Koto Lebu (saat ini berubah menjadi SHM No. 1075/Koto Lebu) dengan nilai Rp. 652.053.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan yang kedua tanah seluas 3.027 m2 sesuai SHM No. 00247/Sungai Jernih dengan nominal Rp. 1.728.534.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).

BACA LAINNYA  Satgas TMMD Gelar Upacara Pengibaran Bendera Peringati HUT RI ke-79 di Desa Sukamaju

“ Tentang ketentuan lelang, antara lain calon peserta lelang datang ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk melihat objek lelang didampingi petugas, menandatangani berita acara pengecekan fisik objek lelang agar peserta mengetahui kondisi objek,” Tambahnya.

 

Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

“ Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum, usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum, usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum, usaha dan merekam nomor rekening badan hokum, usaha tersebut,” Tutupnya.

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Berita

SMSI Provinsi Jambi Buka Bersama Perkuat Silaturahmi Hingga Potong Tumpeng HUT SMSI ke-8

Berita

Sikap Tegas Menteri Amran Copot Anak Buah Terima Suap Dipuji Mahfud MD 

Berita

Dirut PT MSI Penuhi Panggilan Penyidik, Akui Sudah Damai Secara Personal dengan Pelapor

Berita

Jaga Situasi Kamtibmas, Kapolres Tanjab Timur: Perlunya Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat

Berita

Bukan Sekedar Seremonial, Upacara Hari Ibu di Lapas Kelas IIA Banda Aceh Jadi Simbol Kekuatan Kasih Perempuan.

Berita

Sinergi Moral dan Administratif: Firman Dandy dan Abati Aramia Membawa Harapan Baru untuk Aceh Timur.

Berita

Korban Pengeroyokan Belum Berani Pulang Kerumah, minta Polres Tebo segera Tangkap Pelaku