Aceh Timur – Pencabutan Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh dinilai sebagai langkah bijak yang perlu diapresiasi. Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, menyebut keputusan ini mencerminkan pemerintah yang mau mendengar aspirasi masyarakat(18/05/2026).
“Pencabutan Pergub JKA patut kita hormati sebagai bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian kebijakan demi menjaga stabilitas serta keseimbangan Aceh ke depan,” ujar Zulfahmi.
Zainal











