Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 31 Desember 2023 - 14:16 WIB

Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi/Kegiatan Keuangan Ilegal Serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri

JAKARTA, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau

Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode November 2023

menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal

yang terdiri dari:

 

a. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

 

b. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

 

c. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset

kripto tanpa izin; dan

 

d. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

 

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi

dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk

menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran

BACA LAINNYA  Bhayangkari Cabang Tanjabtim Tinjau Pos Pam Dan Pos yan

terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan

288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan

kerahasiaan data pribadi.

 

Dengan demikian, sejak tahun 2017 s.d. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas

keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan

pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

 

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan

masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal

tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja

pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk

melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan

BACA LAINNYA  NIK Bisa Jadi Identitas Peserta JKN, Manajemen RS Diimbau Edukasi Jajaran Petugasnya

ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

 

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan

tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi

merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

 

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari

masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu

produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

 

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan

atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157,

WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (Rls/*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Tahapan Pemilu, Subdit Politik Dit Intelkam Polda Jambi Kumpulkan Relawan Calon Presiden 

Berita

Makan Siang Bersama di Mako Polairud Polda Jambi Sang Motivator Nasional Dr. Aqua Dwipayana disuguhkan Makanan Khas Jambi Tempoyak Ikan Patin

Berita

SPN Jambi Gelar Upacara Penutupan Diklat Integrasi Kolaborasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021

Berita

Belasan Kali Masuk Penjara, Sy Curi Plat Breket Diciduk Tim Opsnal Polsek Jelutung

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolda Jambi Kunjungi Kantor BNNP Jambi

Berita

Dit Intelkam Polda Jambi Gandeng Dinas Pendidikan Mereduksi Kenakalan Remaja

Berita

Dengarkan Keluhan dan Masukan Masyarakat, Kapolsek Jelutung Gelar Jum’at Curhat Terkait Situasi Kamtibmas

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78