Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Minggu, 31 Desember 2023 - 14:16 WIB

Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi/Kegiatan Keuangan Ilegal Serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri

JAKARTA, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau

Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode November 2023

menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal

yang terdiri dari:

 

a. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

 

b. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

 

c. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset

kripto tanpa izin; dan

 

d. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

 

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi

dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk

menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana di Ruang Rapat Sekda Tebo

terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan

288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan

kerahasiaan data pribadi.

 

Dengan demikian, sejak tahun 2017 s.d. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas

keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan

pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

 

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan

masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal

tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja

pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk

melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Saksikan Kolaborasi Budaya Minang dan India di Tanjab Barat

ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

 

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan

tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi

merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

 

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari

masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu

produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

 

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan

atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157,

WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (Rls/*)

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Bekali Mahasiswa STIKES Keluarga Bunda Jambi Hadapi Ancaman Narkoba hingga Kejahatan Siber

Berita

Musda V Golkar Muaro Jambi Resmi Dibuka, Tekankan Kepatuhan AD/ART dan Konsolidasi Kader

Berita

Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat

Berita

PAK SIDIK, Inovasi Digital Forensik Keimigrasian Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Teknologi

Berita

Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Keberangkatan Satgas Satuan Organik Papua Yonif Raider 143/Ksatria Jaya

Berita

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, Brimob Polda Jambi Beri Motivasi serta Perhatian Kesehatan Pelajar Sekolah Rakyat

Berita

Bantu Evakuasi Warga, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan Turun Langsung ke Lokasi Banjir