Suguhkan Pertandingan Menarik, TS Billiard & Kopitiam Kuala Tungkal Sukses Gelar Turnamen Domino Wagub Aceh Apresiasi Dana Rp72,7 Miliar Bantuan Sapi Meugang dari Presiden Prabowo. Dorong Optimalisasi Tusi, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Banten Beri Penguatan di Rutan Kelas I Tangerang. Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat

Home / Berita

Minggu, 31 Desember 2023 - 14:16 WIB

Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi/Kegiatan Keuangan Ilegal Serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri

JAKARTA, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau

Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode November 2023

menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal

yang terdiri dari:

 

a. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

 

b. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

 

c. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset

kripto tanpa izin; dan

 

d. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

 

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi

dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk

menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran

BACA LAINNYA  Gubernur dan Wakil Gubernur Halal Bi Halal Bersama MUI, LAM dan Ormas Islam Provinsi Jambi

terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan

288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan

kerahasiaan data pribadi.

 

Dengan demikian, sejak tahun 2017 s.d. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas

keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan

pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

 

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan

masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal

tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja

pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk

melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan

BACA LAINNYA  Polsek Telanaipura Lakukan Evakuasi Seorang Pria Yang Ditemukan Tewas Gantung Diri

ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

 

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan

tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi

merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

 

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari

masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu

produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

 

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan

atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157,

WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (Rls/*)

Share :

Baca Juga

Berita

Progib Jember Laksanakan Konsolidasi Untuk Kemajuan Organisasi

Berita

Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Berita

Peringati HBI Ke-72, Jajaran Kemenkumham Jambi Gelar Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Berita

Pj Bupati Aceh Timur Menghadiri Pelantikan KONI Aceh Timur Masa Bakti 2025-2029.

Berita

Miliki Banyak Keunggulan, Yamaha Fazzio Hybrid Connected Jadi Pilihan Pecinta Fashion dan Kustom Kulture

Berita

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0416/Bute Cari Solusi Agar Karhutla di Wilayah Kodim 0416/Bute Tidak Terulang Lagi 

Berita

Debat Kandidat Cawako dan Cawawako Jambi, Maulana Paparkan Pandangan Isu Kenakalan Remaja dan Berikan Solusi

Berita

Audiensi Pj. Bupati Tebo dengan Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ini hasilnya.