Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:58 WIB

Keren, Karya Desain ‘Batik Corona’ WBP Lapuanja Terima Sertifikat Hak Cipta dari Dirjen HAKI

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kemenkumham Jambi menggelar acara pembukaan mobile Intelectual Property Clinic, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Provinsi Jambi di Hotel BW Luxury, Senin (30/8/22).

 

Acara dihadiri Inspektur Jenderal Plt Dirjen HAKI Kemenkumham RI, Gubernur Jambi, Forkopimda dan Para Bupati/Waki Kota se Provinsi Jambi serta Kalapas jajaran Kemenkumham Jambi.

 

Dalam acara tersebut turut digelar pemberian penghargaan Sertifikat Desain Industri Kain Batik dari Dirjen HAKI kepada Lapas Perempuan kelas II B Jambi.

BACA LAINNYA  Satgas Karhutla Intensifkan Upaya Pemadaman Kebakaran Lahan di Desa Rantau Panjang

 

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Inspektur Jenderal Plt Dirjen HAKI Kemenkumham RI Ir Rajilu, M.Si.,CGEAE kepada Kalapas Perempuan kelas II B Jambi (Lapuanja) Triana Agustin.

 

Sertifikat ini diberikan atas kain batik motif Corona yang hasil karya warga binaan Lapuanja dibawah kepemimpinan Kalapas Triana Agustin.

 

Perlindungan ini diberikan untuk Komposisi garis dan Komposisi warna dengan nomor pendaftaran IDD0000058653.

 

Kalapas Perempuan II B Jambi Triana Agustin dikonfirmasi menyebutkan Penghargaan Sertifikat HAKI tersebut dari Desain Industri Kain Batik Motif Corona yang dihasilkan oleh warga binaan Lapuanja.

BACA LAINNYA  Breaking News, Penemuan Mayat Laki-laki Di Depan Mall Ramayana

 

Dengan adanya Setrifikat Hak Cipta ini kata Agustina maka hak dalam miliki karya dalam melaksanakan prmbinaan serta karya akan terjaga dgn baik.

 

”Kalau telah dibuat sertifikat desain industri kain batik artinya telah mempunyai kekuatan hukum dan menjadi hak yang cukup besar terutama di wilayah kabupaten Muaro Jambi,” ungkapnya.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Exit Meeting Interim Laporan Keuangan, Kapolda Terima Penyerahan Laporan Pemeriksaan BPK RI

Berita

Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

Berita

DPRD Tebo dan Dinas LH, Tinjau Jalan di Muara ketalo Yang Akan dipindahkan PT A4

Berita

Rock Rise Vol. 5 Siap Menggebrak Kota Jambi, 6 Band Lokal Bakal Tampil

Berita

Media Workshop BPJS Kesehatan, Sekaligus  Penganugerahan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa

Berita

Bangun Semangat Pahlawan, Lapas Perempuan Tenggarong Gelar Upacara Hari Pahlawan 2023

Berita

Empat Kapal Diterjunkan Bagikan Sembako ke Nelayan dan Masyarakat Pesisir Sungai Batanghari 

Berita

Pengusaha Kapal dan Tongkang Inisial KA Dilaporkan ke Polisi