Kuasa Hukum Jurnalis Eka Rizki Desak PMD Periksa Kades Teluk Ketapang Terkait Pengeroyokan Danrem 042/Gapu Cek Kesiapan Posko Udara, Perkuat Operasi Pemadaman Karhutla di Jambi DPRA Desak Pemerintah Pusat Segera Sepakati Bendera Aceh, Martini: Jangan Berlarut-larut Harlah ke-81 Kejaksaan “Sehat Bersama Kejati Jambi” Bagikan 4000 Masker dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kapolda Jambi Resmikan Lapangan Bulutangkis Siginjai Presisi dan Buka Turnamen Kapolda Cup 2026

Home / Berita

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Respons Keluhan Warga soal Dugaan Dampak Tambang PT SGM

MUARO JAMBI-Hampir tiga tahun warga Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, mengaku menanti kepastian atas persoalan lahan perkebunan sawit yang mereka sebut terdampak aktivitas pertambangan batu bara.

 

Keluhan itu kini mendapat perhatian dari DPRD Muaro Jambi. Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terang, terutama jika keberadaan aktivitas perusahaan benar-benar berdampak terhadap masyarakat.

 

Sebelumnya, Ahmat Jainudin, salah seorang warga, mengaku lahan perkebunan sawit miliknya seluas kurang lebih dua hektare di Unit 14 Desa Bukit Mulya mengalami kerusakan. Sekitar 30 batang sawit disebut mengering hingga mati.

 

Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT Sinar Gunung Moile (PT SGM).

 

Tak hanya tanaman sawit, warga juga menyoroti kondisi aliran sungai di sekitar lokasi. Mereka menyebut terdapat bagian aliran sungai yang tertutup dan mengalami penyempitan, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

 

Keluhan tersebut menjadi perhatian karena kebun sawit bagi warga bukan sekadar lahan. Perkebunan menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga. Ketika tanaman rusak atau mati, potensi penghasilan warga ikut terancam.

BACA LAINNYA  HUT TNI ke-77, Kodim 0419/Tanjab Gelar Pertandingan Olahraga dan Lomba 

 

Ahmat mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024. Bahkan, menurut dia, persoalan sempat difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi bersama sejumlah instansi terkait. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian kepada warga.

 

“Kami sudah hampir tiga tahun menunggu. Tidak ada kejelasan soal ganti rugi. Kami berharap pemerintah turun tangan,” kata Ahmat.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail persoalan yang disampaikan warga.

 

“Yang jelas DPRD tidak tahu persoalan ini,” ujar Aidi Hatta saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

 

Terkait informasi mengenai aliran sungai yang disebut warga tertutup akibat aktivitas pertambangan, Aidi juga meminta agar kondisi tersebut tidak dibiarkan tanpa penjelasan.

 

“Ditutup ya sungainya?” katanya saat dikonfirmasi mengenai keluhan warga tersebut.

 

Aidi menegaskan, jika keberadaan perusahaan ternyata memberikan dampak buruk terhadap masyarakat, maka harus ada penjelasan dan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan maupun instansi yang memiliki kewenangan.

 

“Kalau memang kehadiran perusahaan berimbas kurang baik terhadap masyarakat, kita perlu penjelasan langsung dari pihak pengusaha dan instansi terkait yang memberikan izin.Dan jika benar perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang ada,Maka perijinan harus di evaluasi” tegasnya.

BACA LAINNYA  Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera Di SMA N 7 Kerinci

 

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi DPRD untuk melihat persoalan ini secara lebih serius. Terlebih, keluhan warga menyangkut dua hal sekaligus: sumber ekonomi masyarakat dan kondisi lingkungan.

 

Warga kini berharap persoalan yang mereka klaim telah berlarut-larut tidak kembali berhenti di meja mediasi. Mereka meminta adanya pemeriksaan lapangan dan penjelasan berdasarkan fakta, sehingga jelas apakah kerusakan kebun dan perubahan aliran sungai benar berkaitan dengan aktivitas pertambangan atau memiliki penyebab lain.

 

Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dampak yang ditimbulkan aktivitas perusahaan, warga berharap ada tanggung jawab dan penyelesaian yang adil. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka.

 

Satu hal yang kini ditunggu warga jangan sampai hampir tiga tahun penantian kembali berujung pada ketidakpastian.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT Sinar Gunung Moile belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga mengenai kerusakan kebun sawit, dugaan penyempitan atau tertutupnya aliran sungai, serta persoalan ganti rugi tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 79

Berita

Pelepasan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023

Berita

Community Service Legal Counseling About Waste Management At Sungai Putri, Danau Sipin, Jambi City

Berita

Terkait Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan BKKBN 

Berita

Bukan Sekedar Seremonial, Upacara Hari Ibu di Lapas Kelas IIA Banda Aceh Jadi Simbol Kekuatan Kasih Perempuan.

Berita

Dukungan Untuk Pasangan MBZ Terus Mengalir, Tak Main-main 11 Desa di Kecamatan Muaro Sebo Nyatakan Dukungan ke MBZ

Berita

Pjs Walikota Himbau ASN Bersikap Netral dan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Berpolitik

Berita

Wagub Sani: Pentingnya Lulusan STITEKNAS dalam Mengubah Potensi Daerah Menuju Nilai Tambah