Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Pjs Walikota Himbau ASN Bersikap Netral dan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Berpolitik

Sungai Penuh – Dua bulan jelang pilkada serentak 2024 yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melanggar netralitas, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi baik secara teguran hingga pemberhentian tidak hormat atau PTDH.

 

Hal ini di sampaikan langsung oleh PJS Walikota Sungai Penuh Tema Wisman mengatakan dimana netralitas asn harus dijaga dan dijalankan agar Demokrasi berjalan dengan baik. Iya juga mengatakan Pemkot Sungai Penuh juga akan melakukan pengawasan dan Monitoring Pegawai dan bekerja sama dengan BAWASLU dan KPU Kota Sungai Penuh.

“ Dalam Apel hari ini juga saya sudah ingatkan untuk asn selalu bersikap netral jangan ada lagi terlibat politik, nanti juga saat akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menindak tegas dan asn yang terlibat politik praktik,” Ucapnya. Rabu 02/10

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Lakukan Pengecekan Penyaluran Dana Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima / Warung

 

Apabila ditemukan ASN yang terbukti tidak netral di tahun politik ini, Pjs Wako Sunga Penuh menegaskan ia tidak akan segan memberikan sanksi mulai sanksi administrative hingga di PTDH.

 

“ Jika sudah ada laporan di Bawaslu saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas,” Tegasnya.

 

Lebih Lanjut Tema Wisman mengungkapkan undang- undnag yang menegaskan ASN harus netral. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 Pasal 56, 57, 58 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.

 

ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan dilarang menggunakan Fasilitas negara.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Hadiri Langsung Apel Persiapan Kunjungan Kerja Presiden RI 

“Kemudian PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN, bukan hanya ASN saja Fasilitas negara seperti mobil dinas, Gedung kanto dan lain-lain dilarang digunakan untuk hal politik (kampanye),” Jelasnya.

 

Ia berharap ASN Pemkot Kota Sungai Penuh fokus pada Pelayanan dan Pembangunan Kota Sungai Penuh sehingga tidak menganggu pelayanan masyarakat serta menjaga kenetralitas asn karena asn pemkot contoh yang baik bagi masyarakat.

“ Saya berharap asn cukup fakus kepada pelayanan dan pembangunan dikota sungai penuh, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menetralisir suasana saat pilkada serentak nantinya,” Tutup Pjs Walikota Tema Wisman.

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam II/Sriwijaya Dampingi Menhan RI Hadiri Rakernas Apdesi Tahun 2023 Di Jambi

Berita

RS Islam Arafah Terima Penghargaan BPJS Kesehatan Trust Mark

Berita

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Wakapolda Jambi Lakukan Penanganan Jagung Seluar 3,5 Hektar

Berita

H. Aspan di Sebut Warga Pemimpin yang Tepat Janji Layak diperjuangkan untuk Bupati Tebo 2024 

Berita

Yahya Boh Kayee Caleq Partai Golkar Menang Mutlak Di Kecamatan Idi Rayeuk

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ikhsan Sumbang 10 Sak Semen untuk Pembangunan Bilik Santri Dayah Al Maimanah

Berita

Orasi Kebangsaan Sumpah Pemuda, Kapolri: Persatuan-Kesatuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH ikuti Senam Sehat Bersama Kejari Muaro Jambi