Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 29 Juni 2023 - 09:09 WIB

Ketum PPAM Indonesia Mengecam Tindakan Penggusuran Pedagang K5 Pasar 16 Ilir

Palembang – Terjadinya peristiwa penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar 16 Ilir beberapa Minggu yang lalu membuat Ketua Umum Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia, Bung Effendi Mulia angkat bicara.

Dirinya (Effendi Mulia) sangat mengapresiasi demo aksi damai di Kantor Walikota Palembang, yang dilakukan oleh beberapa organisasi tergabung dalam Front Aksi Rakyat Palembang (FARP) hari Selasa kemarin (27/06).

Menurutnya, seharusnya Perumda Pasar Palembang Jaya (PPJ) agar mengkaji ulang dan membatalkan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Build Operate Transfer (BOT) yang dinilai ilegal, kata Effendi Mulia saat berbincang melalui Handphone bersama awak media Beritapali.com, Rabu (28/06/23).

BACA LAINNYA  Korem 042/Gapu Gelar Do’a Bersama Dalam Rangka Hari Juang TNI AD 2021

Effendi Mulia menjelaskan,
dalam UUD 1945 pasal 33 menyebutkan, perekonomian nasional mengamanatkan bahwa ekonomi rakyat harus ditopang penuh, seperti pedagang pasar tradisional dan UMKM.

“Dipasar 16 Ilir para PKL dikenakan biaya sewa lapak, biaya kebersihan, belum juga biaya tagihan keamanan dari beberapa oknum preman secara bergantian, jadi wajar kalau mereka keberatan digusur secara paksa,” jelasnya.

BACA LAINNYA  PetroChina Terima Studi Kunjungan Pendidikan Reguler Angkatan LXV LEMHANNAS RI

“Perihal surat pemberitahuan dari Perumda PPJ No. 511.2/430.PUD.PSR/2023 tentang rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang. Dimana para PKL harus mengosongkan tempat berjualan diarea kawasan itu pada tanggal 19 Juni 2023, sementara surat pemberitahuan tersebut tertuang tanggal 16 Juni 2023, ini terlalu singkat, seharusnya pihak Perumda PPJ duduk bersama para PKL untuk membicarakan hal ini jauh sebelumnya,” ujar Effendi Mulia tutup pembicaraan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Nelayan Ditangkap Polres Tanjab Barat

Berita

Empat Kapal Diterjunkan Bagikan Sembako ke Nelayan dan Masyarakat Pesisir Sungai Batanghari 

Berita

Membentuk Karakter Personel Yang Bertaqwa, Polairud Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Rutin Pembinaan Rohani Dan Mental

Berita

Cita-cita Anak Dari Desa Jaga Rudi, S.H., Keadilan Hukum Harus Ditegakkan

Berita

Pimpin Apel Pagi Gabungan, Kapolda Jambi : Perwira Harus Jadi Contoh Yang Baik

Berita

Tak Hanya Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Tebo, Dandim 0416/Bute dan Gubernur Turut Bantu Evakuasi

Berita

Geger, Warga Bajubang Meninggal Dunia Saat Mancing di KM 39 Mestong

Berita

Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kantor Gubernur Jambi Turut Diikuti Wakapolda Jambi