Inspektur Wilayah I Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang Hari Kedua Idul Adha, Kakanwil Ditjenpas Aceh Sidak Lapas dan Rutan di Sigli Hj Fadhilah Sadat Gelar Open House Iduladha, Hangatkan Silaturahmi dengan PKK dan Warga Jemaah Haji Kerinci Khairusni Wafat di Tanah Suci Jasad Pemuda Mandiangin Ditemukan 17 KM dari Lokasi Hilang di Sungai Batang Tembesi

Home / Berita

Kamis, 29 Juni 2023 - 09:09 WIB

Ketum PPAM Indonesia Mengecam Tindakan Penggusuran Pedagang K5 Pasar 16 Ilir

Palembang – Terjadinya peristiwa penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar 16 Ilir beberapa Minggu yang lalu membuat Ketua Umum Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia, Bung Effendi Mulia angkat bicara.

Dirinya (Effendi Mulia) sangat mengapresiasi demo aksi damai di Kantor Walikota Palembang, yang dilakukan oleh beberapa organisasi tergabung dalam Front Aksi Rakyat Palembang (FARP) hari Selasa kemarin (27/06).

Menurutnya, seharusnya Perumda Pasar Palembang Jaya (PPJ) agar mengkaji ulang dan membatalkan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Build Operate Transfer (BOT) yang dinilai ilegal, kata Effendi Mulia saat berbincang melalui Handphone bersama awak media Beritapali.com, Rabu (28/06/23).

BACA LAINNYA  Woo Keren Ratusan Pengendara Becak Convoi Siap Kerja Menang Kan Haji' Sulaiman Tole No urut 1.

Effendi Mulia menjelaskan,
dalam UUD 1945 pasal 33 menyebutkan, perekonomian nasional mengamanatkan bahwa ekonomi rakyat harus ditopang penuh, seperti pedagang pasar tradisional dan UMKM.

“Dipasar 16 Ilir para PKL dikenakan biaya sewa lapak, biaya kebersihan, belum juga biaya tagihan keamanan dari beberapa oknum preman secara bergantian, jadi wajar kalau mereka keberatan digusur secara paksa,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak ke Pasar Angso Duo Cek Ketersediaan Bahan Pokok Hadapi Bulan Suci Ramadhan 

“Perihal surat pemberitahuan dari Perumda PPJ No. 511.2/430.PUD.PSR/2023 tentang rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang. Dimana para PKL harus mengosongkan tempat berjualan diarea kawasan itu pada tanggal 19 Juni 2023, sementara surat pemberitahuan tersebut tertuang tanggal 16 Juni 2023, ini terlalu singkat, seharusnya pihak Perumda PPJ duduk bersama para PKL untuk membicarakan hal ini jauh sebelumnya,” ujar Effendi Mulia tutup pembicaraan.

Share :

Baca Juga

Berita

Tampak B Menjuarai Piala Forum Keuchik Ke-3 di Ranto Peureulak

Berita

Aliansi OLP Dan Mahasiswa Batang Hari Menuntut Hak Pekerja

Berita

Polres Muaro Jambi Gelar Peringatan HKGB ke 70

Berita

Laksanakan Program Sambang Nusa Presisi // Polairud Polda Jambi Sambangi Warga Kel. Ulu Gedong Kec. Danau Teluk Kota Jambi

Berita

Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Daring untuk Dongkrak Omzet

Berita

Bersama Masyarakat Batu Empang, Danrem 042 Gapu Panen Ikan Di Lubuk Larangan

Berita

Menindaklanjuti Arahan PJ Walikota Jambi, Bapas Jambi temui Kabag Kerjasama Kota Jambi Untuk Konsultasi Draf MoU Griya Abhipraya Gentala Arasy

Berita

Jalan Tol Ruas Jambi-Rengat Lewati 5 Kecamatan, Ini Harapan Bupati Tanjab Barat