Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis Dun Belanda Mengaku “Terpaksa” Memfitnah Wakil Bupati Aceh Timur Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Siulak Mukai Kerinci Mahasiswa Aceh Timur Desak Penegak Hukum Tangkap Dun Belanda.  KPKNL Dumai Apresiasi BRI Cabang Duri Lewat Seroja Awards 2026

Home / Berita

Selasa, 24 September 2024 - 21:41 WIB

Kukuhkan Pjs Tiga Wilayah, Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos, MH mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs), di tiga wilayah Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (24/09/2024).

Para pejabat yang dilantik adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dokter Fery Kusnadi SpOG, sebagai Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Kadissosdukcapil Provinsi Jambi Arif Budiman untuk Pjs. Bupati Batang Hari dan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kemasyarakatan Tema Wisman untuk Pjs. Wali Kota Sungai Penuh.

 

Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris menyampaikan, kepada Penjabat Sementara yang dikukuhkan agar dapat mengemban amanah, dan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

 

“Saya yakin bahwa saudara Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota sudah memahami tugas dan tanggung jawabnya. Saya berharap saudara bisa menjalankan peran dan fungsi dengan semaksimal mungkin, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan, demi meningkatkan kemajuan daerah dan kualitas pelayanan publik, yang muaranya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Al Haris.

BACA LAINNYA  Wagub Sani Apresiasi Expo dan Gelar Karya P5 Di SMK N 1 Bungo

 

Gubernur Al Haris juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program pembangunan, sinergi pemerintahan harus terus dijaga, yakni sinergi pembangunan kabupaten/kota dengan provinsi dan nasional. Dan, sinergi lintas sektor dengan Forkopimda, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, serta semua stakeholder (pemangku kepentingan) juga harus dijaga bahkan terus ditingkatkan.

 

“Selanjutnya, saya menyampaikan beberapa pesan kepada saudara Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota sebagai berikut, pertama, mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Selain menjalankan tugas rutinitas pemerintahan lainnya dan tetap tugas itu menjadi amanah yang harus kita laksanakan, dan bagaimana Pjs semua harus bekerja sama terutama dalam mengamankan Pilkada, ciptakan kondisi yang aman, damai dan kondusif didaerah masing-masing,” kata Gubernur Al Haris.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Komitmen dan Sanksi Penyalahgunaan Narkoba

 

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga meminta agar para Pjs bersinergi dengan semua stakeholder dan seluruh pihak terkait.

 

“Lakukanlah dengan baik tugas kalian dimana saat ini dalam tahap-tahap pembahasan APBD dan juga ini diteruskan jangan sampai nanti tidak disahkan APBD-nya dan menjadi molor dan bagaimana pembahasan tetap berjalan. Intinya adalah jangan sampai ada masalah mengganggu daripada kamtibmas di tiga wilayah itu apalagi mengganggu jalannya Pilkada serentak ini,” pungkas Gubernur.(Diskominfo Provinsi Jambi/Maria Yuliana/Foto: Novriansah/Video: Erict Sutriedi)

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Aceh Timur Serbu Pasar tradisional Di Gampong Jawa bulan Suci Ramadhan 

Berita

6 Napi di Jambi Bebas Dengan Remisi Idul Fitri 1444 H

Berita

Penerimaan Siswa Baru 2025 Pemkot Sungai Penuh Sediakan Seragam Gratis, dan Tanpa Biaya Tambahan.

Berita

Babinsa Desa Bakti Mulya Pimpin Gotong Royong Perbaiki Infrastruktur Desa

Berita

Wujudkan Swasembada Pangan dan Pererat Silaturahmi Polri dan Kelompok Tani, Kapolresta Jambi Hadiri Syukuran Panen Jagung Hibrida

Berita

Wooo Emosi Di duga Oknum Anggota KIP Aceh Timur Pemberi harapan Palsu,

Berita

Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan, Pj Wali Kota Jambi Kumpulkan OPD

Berita

Ditlantas Polda Jambi Gelar Baksos Sambut HUT Lantas ke 67