JAMBI – Seperti tak lepas tangan usai dilakukan penyegelan tempat (rumah) yang dijadikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan patroli malam bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi, Minggu Dinihari (15/7/24).
Selain melakukan patroli, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi turut melakukan apel di TKP yang telah disegel memastikan tidak adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan patroli hingga dinihari serta melakukan pemantauan di lokasi yang telah di pasang garis polisi dan pemasangan plang kayu memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.
“ Malam ini anggota polda patroli malam tempat yang sudah di tutup untuk mempertebal pengawasan dari Polresta Jambi,” ujarnya, Senin (15/7/24).
Dilanjutkan AKBP Ernesto Saiser, Kurun Waktu 2 Minggu, 3 Rumah yang diduga menjadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba telah ditutup dan di Segel diantaranya Bedeng 2 di RT 07 Lorong Jahit, Jalan Batam RT 38 Lebak bandung, dibelakang rumah makan patamuan baru RT 36 Kelurahan ekajaya palmerah.
“ Kita akan terus melakukan pemantauan sehingga benar-benar tidak ada aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari ketua RT setempat (RT 07) an Pak Ridwan bahwa info dari warga tempat tersebut terlihat ada aktivitas mncurigakan kumpul-kumpul dan diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
“ Dari keterangan RT, perangkat warga telah melakukan rapat yang membahas persoalan lingkungan yang salah satunya adalah warga skitar Rt 07 merasa resah dengan adanya hilir mudik keluar masuk orang yang tak dikenal pada dini hari di lingkungan tersebut, “ papar Kasat Resnarkoba.
Untuk aktivitas tersebut diketahui berlangsung sejak 4 hari seblumnya sekira tanggal 10 Juli 2024.
“ Kita juga telah mengambil keterangan dari pemilik bedeng an Ibu Ani (65) yang tinggal berselahan dengan bedeng, dan tidak mengetahui tentang hal tersebut yang mana dirinya tinggal hanya seorang diri di rumah,” lanjutnya.
Kompol Johan C Silaen menyebutkan saat dilakukan pemasangan police line dan pemasangan palang kayu pada pintu kita disaksikan serta didampingi oleh ketua RT 07 Ridwan dan pemilik tempat atau rumah atas nama Ibu Ani.
“ Satresnarkoba Polresta Jambi turut menghimbau kepada masyarakat jika ditemukan adanya tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera melapor dan akan segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Syah).