Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 10 April 2023 - 12:38 WIB

Lapas Kuala Tungkal Usulkan 282 WBP Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2023

KUALA TUNGKAL – Perayaan Hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri adalah Hari yang dinanti-nanti Umat Muslim diseluruh Dunia.

Tanpa terkecuali bagi Umat Muslim yang tengah menjalani masa pokok pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.

Sebab, di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 ini, selain bisa berkumpul bersama sanak famili, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kuala Tungkal akan menerima Remisi Khusus Idul Fitri.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang, A.C.P melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin menyebutkan, menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023 Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mengusulkan sebanyak 282 WBP akan menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2023.

BACA LAINNYA  Panen Ikan, Kapolres Bungo Apresiasi Pemerintah Desa Dusun Pulau Batu 

” Jumlah besaran remisi yang diusulkan bervariasi. Mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan,” beber Ali Sodikin, Senin (10/4/23).

Dijelaskan Ali Sodikin, hingga Hari ini Lapas Kuala Tungkal diisi sebanyak 399 orang. Dan yang diusulkan menerima remisi khusus sebanyak 282 Orang.

” Mereka yang kita usulkan ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Berdasarkan Undang – Undang no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Diduga Isu Paslon 01 Dan 03 Bawa Nama Cawabup 02,Amad leumbeng: Masyarakat Sudah Pintar 

Dari sejumlah WBP yang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri ini, jumlah besaran remisi 15 hingga 2 Bulan terdiri dari untuk besaran 15 Hari 23 Orang, 1 (Satu) Bulan 210 Orang, 1 (Satu) Bulan 15 Hari 30 Orang dan besaran remisi yang diusulkan 2 (Dua) Bulan sejumlah 19 Orang.

” Kalau berdasarkan jenis kejahatan yakni Narkotika PP 99, Narkotika Normal, KDRT, Kesusilaan, Kehutanan, Pembunuhan, Penadahan, Pencurian, Penganiayaan, Penggelapan, Perampokan, Perikanan dan Perlindungan Anak. Insya Allah sehati sebelum lebaran SK sudah diterbitkan,” pungkasnya.(Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam, Dirreskrimum Polda Jambi: Itu Video Lama Pelaku Sudah Diamankan

Berita

Bupati Anwar Sadat Tawarkan Peluang Investasi di Tanjab Barat ke Dato Desmond Lim

Berita

Sampaikan Program, Ketua FKPP Sambangi Kapolda Jambi 

Berita

Identifikasi Makna Kebaikan dengan Dosa

Berita

Wisuda Purnabakti Pengayoman, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai

Berita

Pemerintah Desa Muara Ketalo Salurkan BLT-DD Tahap 2

Berita

Kabut Asap Selimuti Jambi, GM Bandara STS Jambi : Jadwal Penerbangan Normal 

Berita

Menindaklanjuti Arahan PJ Walikota Jambi, Bapas Jambi temui Kabag Kerjasama Kota Jambi Untuk Konsultasi Draf MoU Griya Abhipraya Gentala Arasy