Bidik Indonesia News – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong menerima penghargaan satuan kerja (satker) dengan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023.
“Suatu kebanggaan bagi kami. Artinya, kinerja Lapas Perempuan Tenggarong telah memberikan pelayanan dengan SOP yang berdasarkan pada Pelayanan Publik Berbasis HAM, ”
“Kami terus memberikan pelayanan dengan ikhlas dan tulus dengan harapan citra Pemasyarakatan mendapatkan tempat yang baik di mata masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” terang Kepala Lapas Perempuan Tenggarong, Triana Agustin, Senin (06/11/23).
Sebelumnya, telah dilaksanakan penilaian oleh Tim Verifikator dari Direktorat Jenderal HAM RI melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kaltim dengan mengacu pada regulasi tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Kami mengucapkan terima kasih atas petunjuk dan pengarahan sehingga layanan publik di Lapas Perempuan Tenggarong telah berjalan sesuai dengan standar layanan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tutup Kalapas.