Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata   Iskandar Syahrul Midsen: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Home / Berita

Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:09 WIB

Lapor ke Ombudsman Jambi, Warga Terima Sertifikat Tanah yang Mandeg Empat Tahun

Bidik Indonesia News, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi kembali menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan maladminsitrasi di sektor agraria. Kali ini, Ombudsman Jambi telah membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya berupa sertifikat tanah yang pengurusannya sempat tertunda hingga dua tahun di Kantor Pertanahan Bungo.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH, menyampaikan bahwa pelapor atas nama Heyinche Lonely Simangunson pada 24 Oktober 2022 lalu telah menerima sertifikat tanah dari Kantah Kabupaten Bungo. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional kepada pelapor setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Ombudsman Jambi.

 

“Pelapor ini melapor ke kita Oktober lalu bahwa sejak 2018 sertifikat yang diurusnya tidak kunjung selesai,” ujar Indra pada Selasa, 25 Oktober 2022.

 

Indra menjelaskan pada awalnya pelapor tersebut mengikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN tahun 2018. Tanahnya sendiri berada di Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Namun seiring berjalannya waktu, sertifikat yang diurusnya tidak kunjung selesai. Pelapor pun sempat menghubungi Kantah Kabupaten Bungo namun tidak ada kejelasan kapan haknya bakal diterima.

BACA LAINNYA  Kodim 0416/Bute Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Secara Sederhana Namun Penuh Khidmat

 

Hingga pada September 2022, pelapor melaporkan kejadian yang ia terima melalui kuasa hukumnya ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Setelah melalui beberapa proses verifikasi, laporan tersebut naik ke tahap pemeriksaan dan Ombudsman menurunkan tim untuk memeriksa terlapor yakni Kantah Kabupaten Bungo. Setelah menjalani proses pemeriksaan, Ombudsman menetapkan bahwa telah terjadi tindak maladministrasi berupa penundaan pada pengurusan sertifikat tanah tersebut.

 

“Setelah kita melakukan pertemuan dengan Kantah Kabupaten Bungo kita minta agar terlapor segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan cepat agar masyarakat mendapatkan haknya,” kata Indra.

 

Akhirnya pada 24 Oktober 2022, Kantor Pertanahan Bungo menyerahkan sertifikat PTSL kepada pelapor. Indra menyampaikan bahwa dengan ditindaklanjutinya saran Ombudsman tersebut laporan terkait pertanahan ini akan segera ditutup.

BACA LAINNYA  Tour de Singkarak Membawa Endarman Meraih Gelar Doctor di Prancis

 

Indra menjelaskan bahwa Ombudsman Jambi sangat memberi perhatian terhadap tindak maladministrasi yang dilakukan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan tindak maladministrasi untuk melaporkannya ke Ombudsman. Di samping itu kepada instansi pemerintah ia berpesan agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

 

“Sebagai orang yang ditugasi negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kita harus menunjukkan pelayanan yang prima dan bebas dari maladministrasi,” tutur Indra.

 

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.

 

*Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Jambi*

Indra, SH.

0852-6699-8666

Share :

Baca Juga

Berita

Sasaran Fisik TMMD 126, Pasang Tedmon air bersih ke desa tetangga  ‎

Berita

Genjot program TMMD 126 Kodim Kerinci, satgas lakukan pengecatan mck

Berita

Intruksi Ketua PWI Provinsi Jambi saat Pilkada, Pengurus dan Anggota Tidak Boleh Jadi Timses

Berita

Kadivpas Kemenkumham wilayah Jambi Angkat Bicara Terkait Lapas Bungo Yang di Tuduh Membekingi Bandar Narkoba

Berita

Gubernur Al Haris: PAUD Miliki Peran Penting Cetak Generasi Berkualitas dan Berkarakter

Berita

Kejari Sungai Penuh Kembali Lelang Barang Hasil Rampasan Senilai 2 Miliar Lebih 

Berita

Dinkes PP dan KB Tanjungpinang Laksana Sosialisasi Penyakit Frambusia

Berita

Patroli Hingga Dinihari, Serigala Kota Polresta Jambi Amankan 5 Pemuda Diduga Genk Motor beserta Senjata Tajam