Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:09 WIB

Lapor ke Ombudsman Jambi, Warga Terima Sertifikat Tanah yang Mandeg Empat Tahun

Bidik Indonesia News, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi kembali menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan maladminsitrasi di sektor agraria. Kali ini, Ombudsman Jambi telah membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya berupa sertifikat tanah yang pengurusannya sempat tertunda hingga dua tahun di Kantor Pertanahan Bungo.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH, menyampaikan bahwa pelapor atas nama Heyinche Lonely Simangunson pada 24 Oktober 2022 lalu telah menerima sertifikat tanah dari Kantah Kabupaten Bungo. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional kepada pelapor setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Ombudsman Jambi.

 

“Pelapor ini melapor ke kita Oktober lalu bahwa sejak 2018 sertifikat yang diurusnya tidak kunjung selesai,” ujar Indra pada Selasa, 25 Oktober 2022.

 

Indra menjelaskan pada awalnya pelapor tersebut mengikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN tahun 2018. Tanahnya sendiri berada di Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Namun seiring berjalannya waktu, sertifikat yang diurusnya tidak kunjung selesai. Pelapor pun sempat menghubungi Kantah Kabupaten Bungo namun tidak ada kejelasan kapan haknya bakal diterima.

BACA LAINNYA  Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Kapolda Jambi Bersama Gubernur dan Danrem Sidak Pasar Angso Duo 

 

Hingga pada September 2022, pelapor melaporkan kejadian yang ia terima melalui kuasa hukumnya ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Setelah melalui beberapa proses verifikasi, laporan tersebut naik ke tahap pemeriksaan dan Ombudsman menurunkan tim untuk memeriksa terlapor yakni Kantah Kabupaten Bungo. Setelah menjalani proses pemeriksaan, Ombudsman menetapkan bahwa telah terjadi tindak maladministrasi berupa penundaan pada pengurusan sertifikat tanah tersebut.

 

“Setelah kita melakukan pertemuan dengan Kantah Kabupaten Bungo kita minta agar terlapor segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan cepat agar masyarakat mendapatkan haknya,” kata Indra.

 

Akhirnya pada 24 Oktober 2022, Kantor Pertanahan Bungo menyerahkan sertifikat PTSL kepada pelapor. Indra menyampaikan bahwa dengan ditindaklanjutinya saran Ombudsman tersebut laporan terkait pertanahan ini akan segera ditutup.

BACA LAINNYA  Aktivitas Batubara Akan Kembali Beroperasi, Dirlantas Polda Jambi : Pukul 04.00 Wib Sudah Tidak Ada Lagi Yang Melintas 

 

Indra menjelaskan bahwa Ombudsman Jambi sangat memberi perhatian terhadap tindak maladministrasi yang dilakukan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan tindak maladministrasi untuk melaporkannya ke Ombudsman. Di samping itu kepada instansi pemerintah ia berpesan agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

 

“Sebagai orang yang ditugasi negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kita harus menunjukkan pelayanan yang prima dan bebas dari maladministrasi,” tutur Indra.

 

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.

 

*Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Jambi*

Indra, SH.

0852-6699-8666

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya ke Masyarakat, Operasi Patuh 2023 Turut Tertibkan Personil Polres Tanjab Timur

Berita

KPU 20 Provinsi di Lantik, Iron Sahroni Jadi Ketua KPU Provinsi Jambi 

Berita

Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2023-2024 Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Medco E&P Malaka Rampungkan Pembangunan 31 Unit Rumah Layak Huni di Aceh Timur

Berita

Terbesar, Polresta Jambi Ungkap 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia

Berita

Terlibat Kasus Narkotika Polres Muaro Jambi Rekomendasikan Pemecatan 5 Personel Nya

Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Berlakukan Implementasi Masa Berlaku Paspor 10 Tahun. 

Berita

Pengawasan Terhadap Penanganana Banjir di Provinsi Jambi, Ombudsman Kunjungi BWS Sumatra VI