Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Politik

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:32 WIB

Mantan Napi Menantang Norma: Peluang dan Strategi dalam Pileg 2024

Oleh: Khotib Syarbini, SHI

 

Pemilihan Legislatif 2024 muncul dengan dinamika yang menarik, terutama dengan keterlibatan calon legislatif (caleg) yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana (napi).

 

Dengan berbagai sandungan kasus, yang paling dominan adalah korupsi.

 

Mantan napi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPR, mendapatkan kesempatan dan nomor urut, hal ini menandakan bahwa partai politik masih memberikan karpet merah, bukan hanya mencalonkan, akan tetapi memberikan nomor unggulan kepada mereka.

 

Sebagai sebuah tantangan terhadap norma konvensional, peluang dan strategi caleg mantan narapidana menjadi fokus utama dalam dinamika politik.

 

Masyarakat yang semakin cenderung menerima konsep rehabilitasi memberikan peluang bagi mantan narapidana untuk membangun kembali hidup mereka melalui partisipasi dalam arena politik.

 

Pemilu 2024 menjadi panggung penting di mana caleg mantan narapidana dapat membuktikan diri sebagai agen perubahan positif.

 

Caleg mantan narapidana yang mampu berkomunikasi secara terbuka dan jujur tentang masa lalu mereka memiliki peluang untuk membangun kepercayaan masyarakat.

 

Menceritakan kisah perubahan dan komitmen untuk berkontribusi pada masyarakat dapat menciptakan ikatan emosional dengan pemilih, mengubah stigma negatif menjadi dukungan positif.

 

Strategi kampanye yang menekankan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang proses rehabilitasi dapat menjadi kunci sukses.

 

Dengan merangkul pendekatan ini, caleg mantan narapidana dapat memotivasi pemilih untuk memahami pentingnya memberikan kesempatan kedua dan memerangi stereotip yang melekat.

 

Memanfaatkan isu-isu yang relevan dan mendesak di tingkat lokal dan nasional dapat membantu caleg mantan narapidana untuk memposisikan diri mereka sebagai pemimpin yang peduli dan mampu memahami kebutuhan masyarakat.

 

Keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial dan proyek-proyek pelayanan masyarakat menjadi strategi penting.

BACA LAINNYA  Peringati HUT Partai Golkar ke - 58 , DPD Partai Golkar Merangin Gelar Jalan Santai dan Banjir Doorprize,

 

Dengan memberikan kontribusi positif secara langsung kepada masyarakat, caleg mantan narapidana dapat memperkuat citra mereka sebagai agen perubahan yang aktif dan peduli.

 

Membangun hubungan yang kuat dengan ahli strategi kampanye, konsultan hukum, dan spesialis media sosial menjadi langkah strategis. Tim profesional dapat membantu merancang strategi yang efektif, mengelola isu-isu sensitif, dan memberikan respon cepat terhadap perubahan dinamika kampanye.

 

Dengan menggabungkan peluang yang terbuka dan strategi yang matang, caleg mantan narapidana di Pemilu 2024 dapat menciptakan perubahan signifikan dalam cara masyarakat memandang rehabilitasi, kesempatan kedua, dan kontribusi positif pada tingkat politik.

 

Sebagai sebuah fitur unik dalam proses demokrasi, perjalanan mereka akan terus menjadi sorotan, menggambarkan betapa dinamisnya dan inklusifnya politik di zaman kita.

 

Pemilihan Legislatif 2024 memunculkan berbagai aspek etika, hukum, dan keterbukaan dalam sistem demokrasi kita.

 

Di satu sisi, prinsip rehabilitasi dan pemberian kesempatan kedua adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam suatu masyarakat yang berperadaban.

 

Memberikan kesempatan politik kepada mantan narapidana dapat dianggap sebagai upaya memberikan peluang perbaikan dan kontribusi positif mereka dalam membangun masyarakat.

 

Namun, di sisi lain, kita perlu mempertimbangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

 

Pemilihan umum merupakan wadah untuk menempatkan individu yang dianggap mewakili nilai-nilai dan kepentingan masyarakat.

 

Pertanyaan etis muncul terkait apakah masyarakat dapat menerima caleg mantan narapidana sebagai wakil mereka, terutama mengingat stigma yang sering melekat pada status mantan narapidana.

 

Aspek hukum juga menjadi pertimbangan penting. Seberapa jauh sistem hukum mengizinkan atau melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri dapat memainkan peran krusial.

BACA LAINNYA  Untuk Calon Bupati Tebo, Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi Dukung Khalis Mustiko

 

Peraturan yang jelas dan adil diperlukan untuk memastikan bahwa setiap calon dinilai berdasarkan kapabilitas, integritas, dan komitmen mereka untuk melayani masyarakat.

 

Penting bagi kita untuk mendukung sistem yang memastikan seleksi caleg didasarkan pada rekam jejak, kompetensi, dan visi mereka dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

 

Sebagian masyarakat mungkin menganut nilai-nilai rehabilitasi dan memberikan kesempatan kedua kepada individu yang telah menjalani hukuman.

 

Jika narapidana telah menunjukkan perubahan positif dan kesiapan untuk berkontribusi pada masyarakat, beberapa orang mungkin bersikap mendukung.

 

Namun, stigma sosial terhadap mantan narapidana juga dapat memengaruhi respon masyarakat.

 

Beberapa orang mungkin merasa khawatir bahwa caleg mantan narapidana dapat membawa dampak negatif atau merugikan pada lembaga legislatif.

 

Respon masyarakat juga terkait dengan sejauh mana proses pemilihan dan penyaringan caleg mantan narapidana dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Jika proses ini dianggap adil dan objektif, masyarakat mungkin lebih menerima.

 

Respon masyarakat dapat dipengaruhi oleh detail spesifik kasus masing-masing caleg mantan narapidana.

 

Jika ada bukti nyata perubahan positif dan komitmen untuk berkontribusi pada kebaikan masyarakat, beberapa orang mungkin lebih bersedia memberikan dukungan.

 

Tingkat pendidikan politik masyarakat juga memainkan peran. Masyarakat yang lebih teredukasi tentang hak dan kewajiban politik serta prinsip-prinsip rehabilitasi mungkin lebih terbuka terhadap kesempatan bagi mantan narapidana untuk terlibat dalam politik.

 

Pada akhirnya, keputusan menerima atau menolak peluang bagi caleg mantan narapidana harus mencerminkan nilai-nilai dan aspirasi kolektif masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum. (Redaktur Harian Pagi Jambi One)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Politik

Demokrat Aceh Timur Kontroversi Pencabutan Mandat Saksi Dan Dampaknya Terhadap Pemilu Yang Adil

Berita

Hadiri Penyerahan Remisi Umum HUT RI ke-77 di Lapas Jambi, Kemas Faried Alfarelly : Kita Apresiasi Kemenkumham Jambi 

Politik

Breaking News, Resmi !!! Budiman Busro Mundur Dari DPD Golkar Provinsi Jambi

Politik

Tinjau TPS Sekda Budhi Hartono Pastikan Pemilu di Kabupaten Muaro Jambi Berjalan Lancar.

Politik

Gelar Rakorda MPO, DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Mengusung Tema Pemantapan Kemenangan 2024

Politik

H.Fachruddin Razi.Tokoh Masyarakat Jambi Ini Dukung Mohd. Indrawan Husairi Caleg DPR RI dari PKB, Alasannya..

Politik

Rakor Pendistribusian Logistik Pemilu dihadiri Sekda Muaro Jambi 

Politik

RMA Dukung Sinyal KIB Segera Capreskan Airlangga Hartarto