Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:59 WIB

Mengurangi Antrian, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Buat SKCK Melalui Aplikasi Polri Super App

Sungai Penuh – Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

 

Tidak hanya di kantor kepolisian, masyarakat dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.

Sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pembuatan SKCK secara online melalui Aplikasi resmi Polri Super App.

 

Saat diwawancarai di ruang kerjanya Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib melalui Kasat Intelkam IPTU Fajar Nugroho mengatakan masyarakat saat ini sudah bisa membuat skck melalui Aplikasi Polri Super App.

 

“ Untuk mengurangi antrian saat pembuatan masyarakat bisa membuat skck melalui aplikasi polisi super app, nanti ada barcode nya, itu yg dibawa ke kantor dan bisa langsung print,” Ungkap Kasat Fajar. Selasa (16/07)

BACA LAINNYA  Tim Gabungan Polres Tanjabbar dan Subdenpom II/2-2 Tanjab Musnahkan Lokasi Sambung Ayam di Betara

 

Lebih lanjut Kasat Intelkam menghimbau agar masyarakat yang membuat skck melengkapi bahan yang dibutuhkan.

“ Mau buat di aplikasi atau langsung kekantor usahakan dokumen dilengkapi agar bisa diproses dengan cepat tanpa kemdala,” Tuturnya.

 

Berikut Syarat pembuatan SKCK secara online

Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara online, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:

* Ponsel dengan koneksi internet

* Aplikasi Presisi POLRI Super App

* Pas foto ukuran 4×6

* Foto berpakaian sopan dan berkerah

* Kartu Keluarga (KK)

* Akta Kelahiran atau Ijazah (pilih salah satu).

 

Berikut adalah prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App:

* Download aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store atau App Store

* Klik menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”

* Bikin akun menggunakan nomor telepon. Bagi Anda yang sudah memiliki akun, silakan masuk menggunakan nomor telepon dan password

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkotika Bernilai 6,5 Milyar

* Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”

* Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk data lainnya seperti email dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”

* Klik “Bayar”. Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 (PNBP/Pendapatan Negara Bukan Pajak yang disetor langsung untuk pendapatan negara)

* Barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. Silakan buka email Anda lalu unduh barcode pendaftaran

* Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran

* Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih

* Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.

 

Demikian mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App.

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Jalin Sinergi dengan BNN Kota Tangerang dalam Penguatan P4GN

Berita

Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha, Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi

Berita

Milenial AsTon, Pilihan Kami Sudah Terbukti Berkerja, bukan yang baru Berjanji

Berita

Bhayangkari Cabang Tanjabtim Dan Pengurus Kunjungi Gereja Di Dendang

Berita

Polres Kerinci Pastikan Dumas Terhadap Anggota Ditangani Secara Profesional dan Transparan

Berita

Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

Berita

Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum

Berita

HUT Ke-65 Pepabri: Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti Jambi Kenang Perjuangan Pahlawan