Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:18 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jakarta (03/08/2025) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti fenomena pengibaran bendera fiksi “One Piece” yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (03/08).

Lebih lanjut Pigai ungkapkan bahwa pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

BACA LAINNYA  Jalin Kebersamaan, Babinsa Koramil Jambi Selatan Hadiri Pertemuan Forum RT.

Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

BACA LAINNYA  LHKP Muhammadiyah Kepri Gelar Diskusi Terarah Terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.

Dia ungkapkan juga bahwa pelarang tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi ke kebebasan ekspresi warga negara.

“Sikap pemerintah adalah demi “core of national interest) atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Mursyid Sonsang Tak Ragu Lagi Panggil Fikri Riza Sikumbang dengan Sebutan Ketua

Berita

Ini Penekanan Amanat Kalemdiklat Polri yang Dibacakan Kapolda Jambi saat Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri Gelombang I Tahun 2024

Berita

Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

Berita

Lapas Idi Laksanakan Rehabilitasi Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan

Berita

Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Panen Raya Jagung

Berita

Babinsa Olak Kemang Dampingi Petani Kacang Panjang untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Berita

Lokasi Sabung Ayam Digerebek dan Dibongkar Tim Pekat Polda Jambi saat Puasa Ramadhan

Berita

AKBP Dr. Dadang Ikuti PKN II tahapan Pembelajaran visitasi kepemimpinan Nasional di Polrestabes Surabaya