Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Berita

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:18 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jakarta (03/08/2025) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti fenomena pengibaran bendera fiksi “One Piece” yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (03/08).

Lebih lanjut Pigai ungkapkan bahwa pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

BACA LAINNYA  Ditlantas Polda Jambi Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono, Ini Pesan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-68

Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

BACA LAINNYA  Lima Kecamatan di Tanjabbar Bakal Terkena Jalur Tol Jambi – Rengat 

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.

Dia ungkapkan juga bahwa pelarang tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi ke kebebasan ekspresi warga negara.

“Sikap pemerintah adalah demi “core of national interest) atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

THR Belum Dibayar? Disnakertrans Jambi Siapkan 4 Posko Pengaduan hingga 20 Maret

Berita

Operasi Keselamatan Tertib Berlalu Lintas Polda Jambi Tahun 2025 Dimulai, Ini Sasarannya 

Berita

Eks Politisi PAN Sungaigelam Resmi Bergabung ke Partai Berlogo Ka’bah

Berita

Kakanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Tekankan Penguatan Tugas dan Layanan Pemasyarakatan

Berita

Cegah Gangguan Kamtib, LPKA Muara – Bulian Lakukan Razia Gabungan Bersama TNI & POLRI.

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berikan Pengobatan Gratis dan Paket Sembako ke Masyarakat Pesisir Terpencil

Berita

Polda Jambi Gelar Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bakomsus Polri Tahun 2025

Berita

Sebanyak 15 Orang dan 229,41 Gram Sabu Diamankan Polres Sarolangun Saat Operasi Antik