Informasi Terkini Trafik Libur Panjang Akhir Pekan Hari Buruh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 2 Mei 2026 Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata 

Home / Berita

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:18 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jakarta (03/08/2025) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti fenomena pengibaran bendera fiksi “One Piece” yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (03/08).

Lebih lanjut Pigai ungkapkan bahwa pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

BACA LAINNYA  Peduli Kerukunan Umat Beragama, Pendeta P Sembiring Sebut H Aspan Sosok Ideal Pimpin Tebo 2024-2029

Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

BACA LAINNYA  Bakti Kesehatan Disabilitas: Polres Pidie Jaya Tingkatkan Kepedulian di Hari Jadi ke-76 Polwan

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.

Dia ungkapkan juga bahwa pelarang tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi ke kebebasan ekspresi warga negara.

“Sikap pemerintah adalah demi “core of national interest) atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Balap Liar, Koramil 415-02 Mersam Berbagi Takjil

Berita

Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

Berita

134 Desa di Tanjab Barat Sudah Miliki Da’i Desa

Berita

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Berita

Danrem 061/SK Tinjau Latihan Yonif 315/Grd: *Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Operasi Prajurit

Berita

Polda Jambi Terima Laporan Masyarakat dalam Jum’at Curhat Terkait Kerap Terjadi Pencurian di Buluran Kenali

Berita

Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham

Berita

Peduli Kesehatan, Polairud Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Atas Kapal Patroli Polairud