JAMBI – Transportasi bukan sekadar urusan memindahkan manusia dan barang dari satu titik ke titik lain. Transportasi adalah urat nadi kehidupan bernegara. Ia menghubungkan pusat produksi dengan pasar, merajut desa dengan kota, sekaligus menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.
Namun, di balik masifnya pembangunan infrastruktur dalam satu dekade terakhir, kita menyimpan sebuah ironi struktural: infrastruktur transportasi terus bertambah, tetapi ekosistemnya belum sepenuhnya terintegrasi.
Pada saat yang sama, kendaraan pribadi terus tumbuh. Data Electronic Registration Identification (ERI) Korlantas Polri per awal April 2025 mencatat 168,27 juta kendaraan bermotor. Sekitar 140,9 juta atau 83,7 persen adalah sepeda motor, sementara mobil penumpang sekitar 20,5 juta unit atau 12,2 persen.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia menunjukkan wajah mobilitas Indonesia: ketika transportasi publik belum mampu menyediakan perjalanan yang mudah, aman, terjangkau, dan menyambung dari first mile hingga last mile, masyarakat memilih kendaraan pribadi karena itulah pilihan yang paling rasional.
Ledakan Kendaraan Pribadi Bukan Semata Kesalahan Masyarakat
Kita sering menyalahkan masyarakat karena terlalu banyak menggunakan kendaraan pribadi. Menurut saya, cara pandang itu tidak sepenuhnya tepat.
Masyarakat tidak akan meninggalkan kendaraan pribadi hanya karena pemerintah meminta mereka beralih ke angkutan umum. Mereka akan berpindah jika tersedia pilihan yang lebih baik.
Jakarta memberikan gambaran menarik. Pada 2026, cakupan layanan transportasi publik Jakarta telah mencapai sekitar 92,5–93 persen. Pemprov DKI juga menargetkan 55 persen perjalanan menggunakan transportasi publik, sejalan dengan kebijakan tata ruang dan pengembangan kawasan berbasis transit. Ini menunjukkan bahwa pull and push policy memang diperlukan: memperbaiki kualitas, jangkauan dan keterjangkauan angkutan umum sekaligus menerapkan disinsentif terhadap penggunaan kendaraan pribadi secara terukur.
Tetapi persoalannya, Jakarta bukan Indonesia
Di banyak kota lain, pilihan transportasi publik belum sekuat Jakarta. Karena itu, kebijakan transportasi nasional tidak boleh hanya dibangun berdasarkan pengalaman satu kota. Indonesia membutuhkan ekosistem transportasi yang mampu bekerja dari kota besar hingga wilayah perdesaan, dari Jawa sampai kawasan kepulauan. Di sinilah persoalan kita menjadi lebih mendasar.
Kita Membangun Moda, tetapi Belum Sepenuhnya Membangun Sistem
Selama ini keberhasilan pembangunan transportasi sering diukur secara sektoral: berapa kilometer jalan yang dibangun, berapa terminal yang direvitalisasi, berapa kilometer rel yang tersedia, berapa pelabuhan yang dibangun, atau berapa kendaraan yang diuji.
Ukuran tersebut penting, tetapi belum cukup.
Sebab masyarakat tidak melakukan perjalanan berdasarkan batas kewenangan kementerian atau direktorat jenderal. Masyarakat melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja, dari desa ke kota, dari pusat produksi ke pasar, atau dari Jawa ke Sumatera.
Perjalanan itu bersifat end-to-end journey
Ironisnya, sistem kita masih sering melihat perjalanan berdasarkan moda: jalan, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara. Akibatnya, setiap moda dapat berkembang dengan baik di dalam sektornya masing-masing, tetapi belum tentu menghasilkan perjalanan yang baik bagi masyarakat.
Contoh paling sederhana adalah angkutan penyeberangan. Sebuah perjalanan menggunakan kapal feri pada hakikatnya bukan semata-mata perjalanan di atas air. Ia dimulai dari jalan darat, masuk ke pelabuhan penyeberangan, bergerak di atas perairan, kemudian kembali ke jalan darat.
Kalau jalan, pelabuhan, kapal, jadwal, tiket, informasi dan keselamatan tidak dirancang sebagai satu rangkaian perjalanan, maka masyarakat tetap merasakan sistem yang terfragmentasi.
Inilah problem utama kita: kita memiliki banyak moda, tetapi belum sepenuhnya memiliki satu ekosistem.
Negara Efisien di Dalam, tetapi Tidak Efisien sebagai Sistem
Fragmentasi itu semakin kuat karena payung hukum transportasi kita juga bersifat sektoral. Ada undang-undang tentang jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, serta lalu lintas dan angkutan jalan.
Masing-masing memiliki rezim pengaturan dan kewenangan sendiri.
Persoalannya bukan apakah undang-undang sektoral tersebut diperlukan. Tentu diperlukan. Persoalannya adalah: siapa yang memastikan semuanya bekerja sebagai satu sistem?
Di sinilah negara dapat menjadi sangat efisien di dalam masing-masing unit organisasinya, tetapi justru tidak efisien sebagai sebuah sistem.
Jalan dibangun, tetapi akses ke pelabuhan belum siap. Terminal dibangun, tetapi tidak terhubung dengan angkutan pengumpan. Kereta api tersedia, tetapi perjalanan menuju stasiun masih sulit. Pelabuhan modern berdiri, tetapi konektivitas hinterland-nya tertinggal.
Pada akhirnya, masyarakat dan dunia usaha yang membayar harga fragmentasi tersebut melalui waktu tempuh, biaya logistik, kemacetan, ketidakpastian perjalanan, dan risiko keselamatan.
Data Kementerian Perhubungan yang merujuk Bappenas mencatat biaya logistik nasional pada 2022 sekitar 14,29 persen terhadap PDB. Dalam dokumen perencanaan Kementerian Perhubungan, biaya transportasi logistik sendiri menyumbang bagian yang besar dari keseluruhan biaya logistik nasional.
Artinya, persoalan transportasi bukan hanya persoalan mobilitas. Ia adalah persoalan daya saing ekonomi nasional.
Belajar dari Negara yang Berhasil Mengintegrasikan Sistem
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa dominasi kendaraan pribadi bukanlah takdir.
Singapura : mengintegrasikan perencanaan transportasi, pengelolaan jaringan, pengendalian kendaraan, dan kebijakan tarif dalam kerangka kelembagaan yang kuat.;
Jepang : menunjukkan bahwa integrasi dapat dibangun meskipun operator transportasinya beragam. Kuncinya adalah interoperabilitas, keterhubungan antarmoda, serta orientasi pada perjalanan pengguna.;
Jerman : mengenalkan konsep Verkehrsverbund, yaitu integrasi layanan berbagai operator dalam satu kawasan melalui koordinasi jadwal, jaringan, dan sistem tarif.
Benang merahnya sederhana:
Integrasi bukan sekadar menyambungkan rel dengan jalan atau terminal dengan pelabuhan. Integrasi adalah menyatukan cara negara merencanakan, mengatur, membiayai, mengoperasikan, dan mengawasi transportasi.
Tiga Pilar Restorasi Ekosistem Transportasi
Karena itu, menurut saya, Indonesia membutuhkan setidaknya tiga langkah fundamental.
Pertama , restorasi regulasi dan penegakan hukum yang selaras.
Regulasi transportasi harus memiliki jembatan antarmoda yang kuat. Penegakan hukum juga harus jelas, tidak tumpang tindih, dan berorientasi pada satu tujuan: keselamatan, kelancaran, dan kepastian pelayanan masyarakat.
Kedua , mengakhiri ego sektoral.
Kementerian, direktorat jenderal, pemerintah daerah, badan usaha, operator dan seluruh pemangku kepentingan harus berhenti melihat transportasi dari kepentingan sektornya masing-masing.
Ukuran keberhasilan bukan lagi berapa besar target sebuah instansi tercapai, tetapi seberapa mudah masyarakat melakukan perjalanan dari asal sampai tujuan.
Ketiga, membangun ekosistem yang kolaboratif dan terintegrasi.
Kita harus berhenti membangun infrastruktur secara parsial. Jalan, terminal, stasiun, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut dan bandar udara harus dirancang sebagai bagian dari satu jaringan.
Data harus terhubung. Informasi harus terintegrasi. Jadwal harus sinkron. Sistem tiket harus interoperabel. Bahkan pembiayaan harus dirancang dengan perspektif jaringan, bukan sekadar proyek per proyek.
Apakah Sudah Saatnya Indonesia Memiliki UU Sistranas?
Pertanyaan ini semakin relevan. Gagasan mengenai Undang -Undang Sistem Transportasi Nasional (UU Sistranas) pada dasarnya adalah kebutuhan untuk menghadirkan payung yang menyatukan berbagai rezim transportasi sektoral ke dalam satu arsitektur sistem.
Kementerian Perhubungan sendiri telah mendorong gagasan integrasi transportasi melalui sejumlah agenda, termasuk integrasi kebijakan, infrastruktur, pelayanan, digitalisasi, pendanaan, keberlanjutan, dan tata kelola.
Menurut saya, UU Sistranas tidak boleh hanya menjadi undang-undang yang menambah satu lagi lapisan regulasi.
Ia harus menjadi simpul yang mengikat seluruh moda. UU tersebut harus memastikan adanya integrasi perencanaan, jaringan, data, pelayanan, tarif, keselamatan, pembiayaan, dan kelembagaan.
Lebih penting lagi, harus ada otoritas atau mekanisme koordinasi nasional yang memiliki daya ikat, sehingga integrasi tidak berhenti pada forum koordinasi dan nota kesepahaman.
Sebab pengalaman kita selama ini menunjukkan: koordinasi tanpa kewenangan sering kali hanya menghasilkan kesepakatan, bukan perubahan.
Ujian Tertinggi Sebuah Sistem
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem transportasi bukanlah seberapa megah jalan yang dibangun, seberapa modern terminal yang didirikan, atau seberapa banyak moda yang tersedia.
Ujian tertingginya sederhana: “Seberapa mudah masyarakat melakukan perjalanan dari rumah hingga tujuan tanpa merasakan batas-batas birokrasi negara?”
Jika seseorang berpindah dari desa ke kota, dari bus ke kereta, dari kereta ke kapal penyeberangan, lalu kembali ke jalan raya, seluruh perjalanan itu seharusnya terasa sebagai satu perjalanan, bukan sebagai kumpulan perjalanan yang terpisah-pisah. “itulah makna sesungguhnya dari integrasi”
Indonesia tidak kekurangan moda transportasi. Indonesia juga tidak kekurangan manusia yang mampu membangun infrastruktur. Yang masih kita butuhkan adalah kesediaan untuk melihat transportasi sebagai sebuah ekosistem.
Kita tidak membutuhkan moda-moda hebat yang berjalan sendiri-sendiri
“Kita membutuhkan satu sistem transportasi nasional yang kolaboratif, terintegrasi, aman, terjangkau, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat”.
Karena transportasi adalah urat nadi Nusantara. Dan kalau urat nadinya terfragmentasi, maka pembangunan pun tidak akan mengalir secara optimal ke seluruh tubuh bangsa.
Momentum 81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk merajut kembali purat nadi tersebut. Bukan sekadar membangun lebih banyak infrastruktur.
Tetapi membangun Indonesia sebagai satu ekosistem mobilitas.
Melalui tulisan ini mari bersatu padu, hilangkan ego, satukan tujuan menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.
Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dan Selamat menyongsong Hari Perhubungan Nasional, 17 September 2026.
Oleh: Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md.LLAJ., MH. Wakil Ketua Umum Bidang Ekosistem Transportasi Jalan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
(DrBNY)











