Ribuan Warga Padati WFC, Balap Pompong “Presisi Merdeka” Sukses  Merajut Kembali Urat Nadi Nusantara : Menuju Ekosistem Transportasi Darat yang Kolaboratif dan Terintegrasi 11 Pertanyaan Dana BLUD Belum Dijawab, SMSI Tebo Layangkan Konfirmasi Kedua ke RSUD STS Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Himbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin “Kesalahan Fatal”, Kuasa Hukum: Oknum Biduan RS Harus Diproses Hukum 

Home / Berita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Himbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Sebagai langkah preventif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk/poster imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya aktivitas penambangan tanpa izin.

Adapun sejumlah lokasi pemasangan spanduk/poster tersebut meliputi:

– Desa Blang Geudong, Kecamatan Seunagan Timur;

– Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Seunagan Timur;

– Desa Blang Tengku, Kecamatan Seunagan Timur;

– Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong;

BACA LAINNYA  Hari Kedua Tim SAR Gabungan melanjutkan Pencarian Korban tenggelam di Sungai Batanghari

– Desa Blang Mesjid, Kecamatan Beutong; dan

– Desa Gunung Nagan, Kecamatan Beutong.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, Polres Nagan Raya mengedepankan langkah preemtif dan preventif, namun tetap akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

BACA LAINNYA  DPW Solidarity Squad Aceh Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

“Polri hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mencegah agar pelanggaran hukum tidak terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Bila mana masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satreskrim Polres Nagan Raya berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Nagan Raya dengan mengedepankan pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan humanis.

Sumber : Humas Polres Nara

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Ikuti Balap Sepeda Tour of Kemala Banyuwangi 2023, Polda Jambi Kirimkan 9 Personel

Berita

Dr. Woro Handayani Kepsek SMKN 2 Kota Jambi, Raih Peringkat Lima Nasional GTK Award 2025

Berita

Rumah Kito Resort Hotel Jambi luncurkan produk Villa ala Bali

Berita

Bolone Mase Gibran Jambi Lakukan Konsolidasi, Ini Targetnya

Berita

Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi, Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu

Berita

Dalam Satu Hari Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun

Berita

Realisasi Perjanjian Kerjasama, Lapas Kuala Tungkal Terima Bantuan Hibah Bibit dan Pakan Ikan Lele Dari Dinas Perikanan Kab. Tanjab Barat

Berita

BKTM Bersedekah, Bhabinkamtibmas Labuhan Pering Bantu Warga Disabilitas Tongkat Kruk