Ribuan Warga Padati WFC, Balap Pompong “Presisi Merdeka” Sukses  Merajut Kembali Urat Nadi Nusantara : Menuju Ekosistem Transportasi Darat yang Kolaboratif dan Terintegrasi 11 Pertanyaan Dana BLUD Belum Dijawab, SMSI Tebo Layangkan Konfirmasi Kedua ke RSUD STS Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Himbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin “Kesalahan Fatal”, Kuasa Hukum: Oknum Biduan RS Harus Diproses Hukum 

Home / Berita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

11 Pertanyaan Dana BLUD Belum Dijawab, SMSI Tebo Layangkan Konfirmasi Kedua ke RSUD STS

TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo kembali mendesak manajemen RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo memberikan jawaban terkait pengelolaan dan penempatan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat konfirmasi tertulis kedua yang diterima pihak RSUD STS tertanggal 21 Agustus 2026, setelah surat pertama yang dikirim pada 20 Juli 2026 belum mendapat jawaban tertulis.

Dalam surat sebelumnya, SMSI mengajukan 11 pertanyaan, antara lain terkait dasar hukum penempatan dana BLUD, bank tempat dana ditempatkan, kewenangan pengambilan keputusan, kajian terhadap Bank Jambi, penerimaan bunga dan jasa giro, kerja sama perbankan hingga penerimaan kendaraan operasional dari pihak perbankan.

BACA LAINNYA  BNNP Jambi Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

SMSI menegaskan, permintaan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik dan upaya memastikan pemberitaan berjalan akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SMSI tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami memberikan ruang kepada pihak RSUD untuk menjelaskan berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.

BACA LAINNYA  Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Idi Laksanakan Bersih-Bersih Masjid dan Halaman Lapas

SMSI memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat kedua diterima untuk memberikan jawaban tertulis.

Jika kembali tidak mendapat respons, SMSI menyatakan akan mencatat hal tersebut dalam proses verifikasi jurnalistik dan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan dan perundang- undangan.

SMSI juga menegaskan, setiap jawaban resmi dari RSUD STS Tebo tetap akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Share :

Baca Juga

Berita

Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan Dalam Menetapkan Badan Anggaran 2025

Berita

Kodim 0415/Jambi Terima Manfaat dari Program BRI Peduli TJSL

Berita

Babinsa Kenali Besar Hadiri Pertemuan Forum RT Se-Kelurahan Kenali Besar.

Berita

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Ramadhan di Masjid Raya Sungai Penuh 

Berita

BPTD Kelas II Jambi Prediksi 1,90 Juta Warga Bepergian Saat Lebaran 2026, Titik Rawan Bencana Kerinci Diantisipasi

Berita

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Berita

PWI Jambi Periode 2022-2027 Akan Segera Dilantik

Berita

Menkes Budi Gunadi Sadikin Kunjungi RSUD KH Daud Arif, Bupati Minta Dukungan Penguatan Layanan Kesehatan