Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:21 WIB

Motif Sakit Hati, Dua Pelaku Pembacokan Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci 

SUNGAIPENUH – Dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis kerabat yang terjadi di Desa Koto Keras Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh pada Minggu (2/6/24) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kerinci.

 

Para pelaku pembacokan yang menyebabkan luka di bagian leher korban diamankan di Mapolres Kerinci Dua jam usai kejadian tersebut.

 

Disampaikan Kapolres Kerinci AKBP M Mujib saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menyampaikan Dua pelaku yang diamankan adalah PN (20) warga Koto Lolo, Pesisir Bukit dan A (19).

BACA LAINNYA  Kodim 0417/Kerinci Gelorakan Srigernas di MAN 2 Kerinci

 

“ Kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan mendatangi rumah korban di Koto Keras,” ungkap Kapolres Kerinci, Senin (03/6/24).

 

Dijelaskan Kapolres, setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus dugaan penganiayaan di Koto Keras. Anggota Satreskrim Polres Kerinci turun penyelidikan, berselang 2 jam pelaku berhasil diamankan.

 

“Hasil penyidikan, 1 orang ditetapkan tersangka penganiayaan atas nama PN. Untuk A dijadikan saksi, karena tidak cukup bukti ikut serta,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kembali Raih Digital Government Award. Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE

 

Ditambahkan AKBP Mujib, untuk motif penganiayaan, pelaku sakit hati karena sebelumnya pertengkaran antara palaku dengan korban di eks lapangan Pemda Koto Renah.

 

“ Terhadap pelaku PN dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP yakitu penganiayaan luka berat ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Untuk barang bukti, Polres Kerinci mengamankan 1 ke Lrambit (pisau tangan).

Share :

Baca Juga

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi Gerebek Gudang Minyak Ilegal 

Berita

Dilapangan Mapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Ikuti Sholat Idul Adha 1444 H Secara Berjamaah

Berita

Operasi Zebra 2025 Polda Jambi Prioritaskan Edukasi dan Keselamatan, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong Turut Ditertibkan 

Berita

Pengadaan Perumahan PWI Pusat, Pendaftaran Dimulai 

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Jalan Santai Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Muaro Jambi

Berita

Hadiri Penyerahan Remisi Umum HUT RI ke-77 di Lapas Jambi, Kemas Faried Alfarelly : Kita Apresiasi Kemenkumham Jambi 

Berita

Ini Identitas dan Penyebab Kematian Sopir yang Meninggal Dalam Truk di KM 22 Pijoan

Berita

Yamaha Filano “pink Mauve “ Favorit Nya Kaula Muda Jambi