Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah  Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Home / Berita

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:29 WIB

Ojk Berhasil Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Jakarta, 17 Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.

Pencapaian peringkat I tersebut merupakan perolehan ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2024.

Aspek penilaian yang dilakukan adalah terhadap perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, hasil implementasi program pengendalian gratifikasi, dan inovasi.

BACA LAINNYA  Kadis Kominfo Jambi Buka Kegiatan Sosialisasi Belanja Online Media

KPK memberikan apresiasi atas partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK atas upaya implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK. KPK berharap UPG OJK dapat menjaga dan terus meningkatkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif dalam menjalankan peran UPG. Penyebarluasan informasi pengendalian gratifikasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

Komitmen OJK dalam mengendalikan gratifikasi tercermin dari upaya yang OJK lakukan melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan, perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pelaporan gratifikasi, diseminasi kepada insan OJK dan para pemangku kepentingan, pembelajaran oleh pegawai mengenai pemahaman gratifikasi serta peningkatan kesadaran dan budaya anti korupsi.

BACA LAINNYA  Laporan Korp Pindah Satuan dan Kenaikan Pangkat Kodim 0416/Bute

Ke depannya, OJK akan terus senantiasa memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi.

OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui kolaborasi bersama menjaga integritas, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatan Iman, Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitas Warga Binaan Khatam Qur’an

Berita

Kapolres Tanjab Timur Tandatangani Kerjasama dan Pembukaan Rehabilitasi WBP di Lapas Narkotika Geragai

Berita

Peringati Hari Dharma Karya Dika, Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Acara Bakti Sosial

Berita

Kanwil Ditjenpas Aceh Kobarkan Semangat Kemerdekaan di HUT RI ke-80

Berita

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Begini Predikat Layanan Pemprov Jambi

Berita

Yamaha MX-King 150 2025 Hadir dengan Varian Warna Baru, Semakin Tonjolkan Aura “King of Street” yang Gagah & Sporty

Berita

Polres Merangin Raih Predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Berita

Sambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024, Lapas Kuala Tungkal Gelar Pemeriksaan Kesehatan