Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 20 Desember 2023 - 15:10 WIB

Ojk Cabut Izin Usaha Pt Hewlett-packard Finance Indonesia

LJakarta, 20 Desember 2023 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023. Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan karena PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.

BACA LAINNYA  Terkait Aturan Lalulintas, Ditlantas Polda Jambi Sosialisasikan ke Club Motor Saat Jum'at Curhat 

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

BACA LAINNYA  Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergisitas, Dirresnarkoba Polda Jambi Kunjungi BNNP Jambi 

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dapat 21 Dukungan Suara Riki Andri, SE Terpilih Menjadi Ketua Forum RT Kelurahan Thehok 

Berita

Pemdes Rantau Rasau 1 Adakan Rapat Musrenbangdes Tahun 2023   

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2021

Berita

Laporan Belum Ditindak Lanjuti, KEJATI Kembali Di Demo

Berita

476 Personil Polda Jambi Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Bebakaran Rumah Kito by WH Hadir Kembali

Berita

Kantor Ombudsman Jambi Didatangi Mahasiswa Pemikiran Politik Islam UIN STS Jambi

Berita

Ruang Dapur SDN Pasar Terusan Disulap Menjadi Ruang Guru, Kepsek : Beberapa Kali Diajukan, Namun Hasilnya Nihil