Fasilitas Lengkap, Robinson Sirait Ajak Warga Bahar Manfaatkan RSUD Sungai Bahar Tutup Kegiatan Porsenap, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan Sa.Jiwa Fest 2026 Siap Suguhkan Festival Musik Lebih Megah dan Spektakuler Lansia 70 Tahun Tewas di Pondok Kebun Betara, Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Penikaman Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Home / Berita

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:10 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

Jakarta, 18 Juni 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

 

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

 

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

 

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

BACA LAINNYA  Sadis, Pelaku Pembacokan hingga Tewas Berhasil Diamankan Tim Sultan Polres Tebo kurang dari 24 Jam

 

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

 

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar. Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

 

Data Pindar Masuk SLIK

 

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Muaro Jambi Pastikan Petugas KPPS Pemilu 2024 Terdaftar Sebagai Peserta Aktif di JKN

 

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

 

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindardiharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasukuntuk pembiayaan produktif.

 

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

***

Share :

Baca Juga

Berita

Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Truk Diamankan Polisi di Bengkulu Utara

Berita

Zuwanda Dipercaya Pimpin TLCI Chapter 01 Jambi Periode 2023-2026

Berita

Kemas Faried Alfarelly Terpilih Jadi Ketua Kwarcab Pramuka Kota Jambi, Siapkan Program Strategis dan Unggulan Guna Kembalikan Kejayaan Pramuka

Berita

KBO Sat Binmas Cek Ketersediaan Minyak Goreng Pasca Idul Fitri 1443 H DiKecamatan Jaluko

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2024 Yang Dipimpin langsung Presiden RI 

Berita

BPJS Kesehatan Jambi Pastikan Peserta JKN Sudah Terima Kartu

Berita

Anev Posko Presisi, Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

Berita

Arungi Banjir, Wakapolda Jambi Bersama Karo Ops dan Dansat Brimob Lakukan Evakuasi dan Berikan Bantuan Sembako di Kerinci