Buktikan Kencangnya CBR series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di Mandalika Sinergi TNI-Polri dan Pemda, Forkopimda Muaro Jambi Perkuat Penanganan Karhutla Sungai Gelam Bentuk Empati,  T. Zainal Abidin dan H.  Sulaiman Tole Takziah ke Rumah Duka Rubiah Semarak Merah Putih! Demokrat Tanjab Barat Ajak Warga Gembira Lewat Lomba 17-an Minggu Pagi Sehat Bersama PSI Jambi, Senam Rutin Terbuka untuk Masyarakat

Home / Berita

Senin, 1 Juli 2024 - 14:14 WIB

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru

JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kota Jambi. Selama pelaksanaan PPDB, Ombudsman mengunjungi beberapa SMA yang ada di Kota Jambi untuk melihat dan mengawasi pelaksanaan PPDB tersebut. SMA yang dikunjungi yakni SMA 3, SMA 5, SMA 8, dan SMA 1 yang berada di Kota Jambi.

 

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH MH, mengatakan bahwa pengawasan PPDB dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaannya tidak terjadi maladministrasi. Karena hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat terkait adanya kendala selama PPDB.

 

BACA LAINNYA  Seorang Korban Luka Bakar Akhirnya Meninggal

Tahapan pendaftaran PPDB tingkat SMA di Jambi saat ini telah masuk masa pendaftaran ulang. Calon siswa yang telah dinyatakan lulus diminta untuk melakukan pendaftaran ke sekolah untuk diverifikasi.

 

“Saat ini kita temukan masih ada beberapa sekolah yang meminta uang pendaftaran ulang untuk keperluan seragam sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” sebut Indra pada Senin, 1 Juli 2024.

 

Indra menjelaskan bahwa penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. termasuk juga Komite Sekolah.

BACA LAINNYA  Polres Merangin Berhasil Ungkap Perampok Pedagang Emas yang Tewas di Jalan

 

Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimana menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.

 

“Ombudsman meminta agar biaya pembuatan baju seragam tidak menjadi tanggung jawab sekolah dan tidak menjadi syarat untuk daftar ulang peserta didik. Termasuk juga pungutan lainnya seperti uang kursi, uang gedung, dan sebagainya,” tegas Indra.

Share :

Baca Juga

Berita

Meningkatkan Kualitas Layanan Sosial di Provinsi Jambi

Berita

Jaga Kebugaran Tubuh, Kapolda Jambi Ajak Personil Senam Sehat Sambut HUT Polairud ke 73

Berita

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Penyambutan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Car Yonzipur 2/SG

Berita

AKBP Imam Rachman Putra Penjual Nasi Pecel Kini Ditunjuk Sebagai Kapolres Sarolangun 

Berita

Kapolresta Jambi Dilantik Sebagai Pengurus MPC Gerakan Pramuka Kota Jambi Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2022-2027 

Berita

Inspeksi ke Posko dan di Lapangan, Danrem 042/Gapu Cek Langsung Proyek Water Intake Sungai Batanghari.

Berita

Dampak Elnino, Sat Shabara Polres Tanjab Timur Berikan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat 

Berita

DPC Grib Kota Jambi Bagikan Ratusan Nasi Bungkus, Bentuk Kepedulian Sosial