Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 14 September 2023 - 18:03 WIB

Opini Mengenai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

 

Oleh : Triana Agustin

Secara umum, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan suatu negara.

Undang-undang yang mengatur hubungan keuangan ini dapat memiliki dampak besar terhadap alokasi sumber daya dan kesejahteraan Masyarakat. Tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menyatakan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah adalah aspek fundamental dalam sistem pemerintahan suatu negara.

Keterlibatan kedua tingkatan pemerintahan ini dalam pengelolaan sumber daya keuangan memiliki dampak langsung pada pembangunan,pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Adanya regulasi yang jelas dan adil dalam alokasi dana, serta mekanisme pengawasan yang kuat, dapat memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan transparan.

Namun, ketidaksetaraan dalam alokasi, ketergantungan berlebihan pada pemerintah pusat, dan kurangnya akuntabilitas adalah beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk menjaga keseimbangan dan efektivitas hubungan keuangan antara kedua entitas tersebut.

Dengan perhatian yang cermat terhadap peraturan dan kerja sama yang konstruktif, hubungan keuangan ini dapat berkontribusi positif pada pembangunan dan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Dengan adanya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah terdahulu maka disempurnakan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang- undang.

Hadirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini diharapkan dapat memperbaiki desain desentralisasi dan juga otonomi daerah yang sudah ada sejak tahun 2001 sehingga bisa berkelanjutan serta akuntabel.

BACA LAINNYA  Minta Usut Adanya Dugaan Jual Beli Jabatan, SPEAK JAMBI Kembali DatangI KPK RI

Undang-Undang tersebut merupakan produk legislatif yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Tujuan utamanya adalah mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan dan alokasi anggaran, serta distribusi sumber daya keuangan antara kedua entitas tersebut.

Terdapat isu-isu yang sering muncul dalam undang-undang yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah:

1. Desentralisasi Keuangan: Undang-Undang semacam ini sering kali mencerminkan upaya untuk meningkatkan desentralisasi keuangan, yang memungkinkan pemerintah daerah memiliki kendali lebih besar atas anggaran dan sumber daya mereka sendiri. Ini bisa menjadi langkah positif untuk memungkinkan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan lebih baik.

2. Pembagian Pendapatan: Undang-Undang semacam ini juga biasanya mengatur cara pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dapat mencakup peraturan mengenai pajak, royalti, dan dana alokasi umum. Kritik mungkin timbul jika pembagian pendapatan dinilai tidak adil atau jika pemerintah daerah merasa mereka tidak mendapatkan bagian yang cukup.

3. Pengawasan dan Akuntabilitas: Undang-Undang tersebut kemungkinan juga mengatur pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan penggunaan yang tidak efisien dari dana publik.

4. Kritik Terhadap Implementasi: Kritik sering kali muncul terkait dengan implementasi undang-undang semacam ini. Terkadang, meskipun ada undang-undang yang baik, pelaksanaannya dapat menjadi masalah, terutama jika pemerintah daerah atau pemerintah pusat tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Dampak pada Pembangunan Daerah: Evaluasi undang-undang semacam ini juga harus mempertimbangkan dampaknya pada pembangunan daerah. Apakah undang-undang ini mendukung pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah?

 

Dalam hal undang-undang yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diskusi yang sehat dan konstruktif serta pemantauan pelaksanaan undang-undang tersebut sangat penting.

BACA LAINNYA  Jaga Ekosistem Gambut, BRGM Berikan Penghargaan ke Personel Ditpolairud Polda Jambi 

Pihak-pihak yang terlibat harus berpartisipasi dalam proses pemantauan dan memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan undang-undang tersebut mencapai tujuannya dengan baik. Sedangkan kritik terhadap undang-undang biasanya muncul karena beberapa alasan berikut:

Pertama Ketidaksetaraan dalam Pembagian Dana: Salah satu kritik umum terhadap undang-undang keuangan adalah pembagian dana yang dianggap tidak adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jika undang-undang tersebut tidak memperhitungkan kebutuhan nyata pemerintah daerah, hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam pengembangan wilayah dan pelayanan publik.

Kedua Pembatasan Otonomi Daerah: Undang-undang yang memberikan kewenangan terlalu besar kepada pemerintah pusat dan mengurangi otonomi daerah juga sering mendapatkan kritik.

Hal ini dapat merusak prinsip-prinsip desentralisasi dan merugikan kemampuan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

Ketiga Penggunaan Dana yang Tidak Efektif: Kritik juga sering kali muncul jika dana yang dialokasikan kepada pemerintah daerah tidak digunakan dengan efektif atau tidak sesuai dengan tujuan awalnya. Ini dapat mencakup masalah seperti korupsi, birokrasi yang lambat, atau kurangnya akuntabilitas.

Keempat Kurangnya Keterlibatan Masyarakat: Jika proses penyusunan undang-undang keuangan tidak melibatkan pemangku kepentingan lokal dan masyarakat secara luas, ini juga dapat menjadi sumber kritik. Partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan keuangan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Penting untuk dicatat bahwa kritik terhadap undang-undang dapat bervariasi tergantung pada konteks dan implikasi konkret dari undang-undang tersebut. Kritik tersebut sering kali menjadi bagian dari diskusi demokratis yang penting untuk meningkatkan perundang-undangan dan kebijakan publik.

Opini terhadap undang-undang ini bisa sangat bervariasi tergantung pada sudut pandang dan kepentingan masing-masing pihak. Beberapa mungkin mendukungnya karena dianggap dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Disisi lain, ada pula yang mungkin memiliki kritik terhadap undang-undang ini, terutama jika mereka menganggap ada ketidakseimbangan dalam alokasi anggaran atau jika undang-undang ini memiliki dampak negatif terhadap otonomi daerah.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Transparan, Polda Jambi Laksanakan Pakta Intregritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Siswa SIPSS

Berita

Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

Berita

Bikers Yamaha di Jambi Nikmati Jajal All New R15 Connected Series Bersama Pembalap Berprestasi Mendunia

Berita

Sekda Tanjab Barat Pimpin Pengambilan Sumpah PNS DiKantor BKPSDM

Berita

Puncak Arus Mudik Lebaran, 371 Personil Ditlantas Polda Jambi Disiagakan

Berita

Polres Tanjab Barat dan Tujuh Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan

Berita

Polsek Kota Baru Lakukan Olah TKp , Pasca Terjadinya Pembobolan Indomaret

Berita

Wagub Sani : Ridho Orang Tua Kunci Sukses Di Masa Depan