BIDIKINDONESIANEWS, JAMBI 14/12/2021
Menindaklanjuti aksi sebelumnya di KASN dalam menyikapi Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi baru-baru ini Suara Pemuda Anti Korupsi Jambi (SPEAKJAMBI) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada siang hari Selasa 14 Desember 2021 mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelantikan tersebut serta meminta KPK RI mendalami adanya Dugaan Jual Beli Jabatan dalam pelantikan tersebut.
“Hari ini kita mendatangi KPK RI untuk menindaklanjuti aksi sebelumnya di KASN menyampaikan terkait beberapa dugaan pelanggaran terkait pelantikan pejabat yang dilakukan beberapa hari kemarin, dimana kami menilai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov Jambi terkait pejabat yang dilantik serta tidak memenuhi syarat dengan jabatan yang diembannya serta kemungkinan adanya dugaan jual beli jabatan dalam penempatan pejabat tersebut”Ujar Yudha Abmarzha Selaku ketua SPEAKJAMBI, ketika di konfirmasi melalui Telp Selulernya.
“Dimana banyak yang kami nilai adanya sejumlah kejanggalan dalam penempatan pejabat, seperti yang kami sampaikan sebelumnya di KASN Seperti adanya guru yang dilantik menjadi pejabat struktural dimana adanya larangan dari menteri PAN RB melalui surat edaran nomor SE/15/M-PAN/4/2004 Tentang larangan pengalihan PNS dari Jabatan Guru Ke Jabatan Non Guru, Seperti yang kita lihat dari nama-nama yang di Lantik khususnya di dinas pendidikan provinsi Jambi ada sejumlah nama yang berasal dari guru untuk menduduki jabatan baik setingkat KASI,Kepala UPTD hingga Kepala Bidang. Kemudian kita juga melihat banyak pejabat yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, ada yang sarjana pendidikan di tempatkan di RSU, Balitbanda bahkan di dinas ESDM, dan sarjana tekhnik di dinas koperasi ini kan sangat disayangkan bagaimana dengan disiplin ilmu yang berbeda menjalankan jabatannya.
“Jadi pada hari ini kita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk mendalami serta memproses jika ada ditemukannya dugaan praktik jual beli jabatan dalam menempatkan jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Jambi. karena kita berharap Pemerintah Provinsi Jambi bisa menempatkan pejabat sesuai dengan disiplin ilmu, kemampuan pejabat bukan karena jabatan merupakan imbalan ataupun jasa. Sehingga tercipta pemerintah yang good government dan clean government.”
Dan juga kita meminta KPK RI memeriksa sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam penempatan pejabat tersebut seperti Gubernur Jambi, Sekda Provinsi serta kepala BKD dan kepala dinas pendidikan provinsi jambi yang kami anggap berperan dalam penempatan pejabat.”Tutupnya,(Rendhy)