Kapolda Jambi Laksanakan Salat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Operasi SAR di Sungai Batanghari Berakhir, Korban Tenggelam Berusia 11 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Keren! Desa Sadar HAM Pondok Agung Libatkan Karang Taruna Urus Hak Pendidikan dan Kerja Layak Anak Muda Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut Ditengah Kabut Asap, Bupati Anwar Sadat Blusukan ke RSUD: 2 Balita Sesak Napas, 4 Perokok Aktif

Home / Berita

Kamis, 9 November 2023 - 20:37 WIB

PBB Gugat KPU Muaro Jambi Terkait Sengketa Proses Pemilu 2024

Muaro Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Muaro Jambi menggugat KPU Muaro Jambi.

 

Dalam hal ini, DPC PBB Kabupaten Muaro Jambi sebagai Peserta Pemilu 2024 merasa dirugikan secara langsung akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Muaro jambi dalam hal ini selanjutnya disebut PEMOHON.

 

Maka dari itu dilakukan upaya mediasi di Sekretariat Bawaslu Muaro Jambi Berdasarkan Surat Nomor : 01/PS.00. 02 /JA.05/11/2023 Perihal Surat panggilan Mediasi Penyelesaian sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 .

 

Dalam hal ini, DPC PBB Muaro Jambi mengajukan Permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terkait Keputusan KPU Kabupaten/Kota Muaro jambi berupa Surat Keputusan/Berita Acara Nomor 457/PL.01.4-BA/1505/2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 3 november 2023.

BACA LAINNYA  Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik 'Dipenjara' dengan Pasal Pidana

 

Wahyudi. SP Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro Jambi kepada Awak media ini menjelaskan pihaknya memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk mediasi dengan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dalam mediasi ini DPC PBB Kabupaten Muaro Jambi tidak menemukan kesepakatan yang sebagaimana diharapkan.

 

“Sebagai pihak Pemohon dalam hal ini menyayangkan sikap KPU Muaro Jambi dalam proses penetapan DCT an DODI. AG. Spdi tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,”ujarnya. Kamis, 9 November 2023.

 

Ia menjelaskan ketika mediasi ini tidak menemukan kesepakatan maka akan berlanjut pada proses Sengketa selanjutnya sidang Adjudukasi.

 

Sementara itu, Majelis Pertimbangan Cabang Parti Bulan Bintang Kabupaten Muaro Jambi Masrul Achmad. S. SOS melalui sambungan Celulernya juga angkat bicara.

BACA LAINNYA  Lapas Kuala Tungkal Gelar Salat Idul Adha dan Sembelih Sapi Kurban

 

“Saya pribadi juga merasa sangat kecewa kepada yang bersangkutan setelah semua dari Awal proses Administrasi dan tahapan seleksi, pencermatan sampai proses DCS telah dinyatakan MS dan itu tidak luput dari suport Partai sampai pembuatan Alat Peraga Kampanye berupa Baliho,” ujarnya.

 

Masrul merasa kecewa sebab caleg tersebut tidak memiliki etika berpolitik sehingga sangat disayangkan sekali.

 

“Memang itu hak dia tapi tolong dong Etika berpolitik saling menghargai. kita sebagai manusia harus jujur, Amanah ini baru Caleg lur. Datang Nampak muko pegi nampak punggung, Dan saya juga menyangkan Sikap KPU sudah jelas Peserta Pemilu itu Partai Politik,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking News, Kapolres Tanjab Barat Dimutasi, Ini Penggantinya

Berita

Nama-nama Calon Anggota KPU Batanghari Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

Berita

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol Widodo Gantikan Irjen Pol Krisno H Siregar

Berita

Dansat Brimob Saksikan Penyerahan Santunan PT Sinar Kuala Logistik ke Keluarga Alm Bripda Paulus Saputra 

Berita

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Langsung Pembinaan Tradisi dan Upacara Pembaretan Bintara Remaja

Berita

Wabup Katamso Lantik Komisaris PT BPR Tanggo Rajo

Berita

Polres Nagan Raya Gandeng Puslabfor Mabes Polri Periksa Dugaan Pencemaran Limbah PT Ensem Lestari Jaya 

Berita

Polres Kerinci Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Kerinci