Dandim 0419/Tanjab Dampingi Danrem 042/Gapu Cek Kesiapan Satgas Karhutla di Tanjab Timur Pesona Pasar Terusan, Destinasi Wisata Baru yang Memikat di Kabupaten Batanghari Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Muhamad Yasir Minta Sekolah Hentikan Pungutan yang Membebani Orangtua Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Jambi di Perairan Sungai Batanghari, Dua Pelaku Ditangkap Cegah Balap Liar & Geng Motor, Polres Tanjab Barat Gelar Patroli Cipta Kondisi

Home / Berita

Kamis, 9 November 2023 - 20:37 WIB

PBB Gugat KPU Muaro Jambi Terkait Sengketa Proses Pemilu 2024

Muaro Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Muaro Jambi menggugat KPU Muaro Jambi.

 

Dalam hal ini, DPC PBB Kabupaten Muaro Jambi sebagai Peserta Pemilu 2024 merasa dirugikan secara langsung akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Muaro jambi dalam hal ini selanjutnya disebut PEMOHON.

 

Maka dari itu dilakukan upaya mediasi di Sekretariat Bawaslu Muaro Jambi Berdasarkan Surat Nomor : 01/PS.00. 02 /JA.05/11/2023 Perihal Surat panggilan Mediasi Penyelesaian sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 .

 

Dalam hal ini, DPC PBB Muaro Jambi mengajukan Permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terkait Keputusan KPU Kabupaten/Kota Muaro jambi berupa Surat Keputusan/Berita Acara Nomor 457/PL.01.4-BA/1505/2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 3 november 2023.

BACA LAINNYA  Polres Pidie Jaya Sambut BKO Brimob Polda Aceh: Sinergi Optimal untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Kondusif

 

Wahyudi. SP Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro Jambi kepada Awak media ini menjelaskan pihaknya memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk mediasi dengan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dalam mediasi ini DPC PBB Kabupaten Muaro Jambi tidak menemukan kesepakatan yang sebagaimana diharapkan.

 

“Sebagai pihak Pemohon dalam hal ini menyayangkan sikap KPU Muaro Jambi dalam proses penetapan DCT an DODI. AG. Spdi tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,”ujarnya. Kamis, 9 November 2023.

 

Ia menjelaskan ketika mediasi ini tidak menemukan kesepakatan maka akan berlanjut pada proses Sengketa selanjutnya sidang Adjudukasi.

 

Sementara itu, Majelis Pertimbangan Cabang Parti Bulan Bintang Kabupaten Muaro Jambi Masrul Achmad. S. SOS melalui sambungan Celulernya juga angkat bicara.

BACA LAINNYA  Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif terhadap Kombes Pol Edi Faryadi

 

“Saya pribadi juga merasa sangat kecewa kepada yang bersangkutan setelah semua dari Awal proses Administrasi dan tahapan seleksi, pencermatan sampai proses DCS telah dinyatakan MS dan itu tidak luput dari suport Partai sampai pembuatan Alat Peraga Kampanye berupa Baliho,” ujarnya.

 

Masrul merasa kecewa sebab caleg tersebut tidak memiliki etika berpolitik sehingga sangat disayangkan sekali.

 

“Memang itu hak dia tapi tolong dong Etika berpolitik saling menghargai. kita sebagai manusia harus jujur, Amanah ini baru Caleg lur. Datang Nampak muko pegi nampak punggung, Dan saya juga menyangkan Sikap KPU sudah jelas Peserta Pemilu itu Partai Politik,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hj Fadhilah Sadat Buka Lomba Kreasi Bunga dari Limbah, Ajak Warga Kreatif Jaga Lingkungan

Berita

Kalapas Jambi Jalin Silahturahmi dan Sinergi Kunjungi Polresta Jambi

Berita

Khalis Mustiko Hadiri Tasyakuran Podo Moro Cafe di Kemantan Tebo Ilir

Berita

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Idi Gelar Sidang TPP

Berita

Wagub Sani : Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi

Berita

Ciptakan Pemilu Damai, Danrem 042 Gapu dan Kapolda Jambi Pimpin Apel Kebangsaan 

Berita

Gerak Cepat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk 

Berita

Dorong Optimalisasi Pembinaan, Kanwil Ditjenpas Aceh Konsultasi Strategis dengan Wamenko Otto Hasibuan