JAMBI – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Mayjen H.J. Singadekane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, berhasil diungkap jajaran Polsek Telanaipura.
Seorang pria berinisial MK (45), warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan setelah diduga memecahkan kaca mobil korban dan membawa kabur tas berisi uang tunai serta barang berharga.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., di Mapolsek Telanaipura Kamis (30/7/2025).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Jambi dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Jambi. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Siapa pun pelakunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan rasa aman masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tegas Kombes Pol Ananto Herlambang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 13.20 WIB. Korban, Ratifa Sari, baru saja selesai melakukan transaksi di salah satu bank di kawasan Telanaipura dengan membawa uang tunai sekitar 3 juta beserta dokumen penting di dalam sebuah tas berwarna hitam.
Setelah keluar dari bank, korban berhenti di sebuah rumah makan. Saat tas diletakkan di kursi penumpang depan mobil Honda WR-V miliknya, pelaku yang diduga telah mengintai langsung memanfaatkan kelengahan korban.
Dengan cepat pelaku memecahkan kaca pintu depan sebelah kiri, mengambil tas korban, kemudian berusaha melarikan diri.
Aksi pelaku diketahui warga setelah terdengar teriakan “maling” dari sekitar lokasi. Sejumlah masyarakat yang berada di tempat kejadian langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian personel Polsek Telanaipura tiba di lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas berisi uang tunai sekitar 3 juta, satu unit telepon seluler Nokia, serta pecahan kaca mobil Honda WR-V milik korban.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian yang bergerak cepat setelah menerima informasi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku sebelum petugas tiba di lokasi. Sinergitas seperti ini sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami juga memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Amran.
AKP Amran menambahkan, Polsek Telanaipura akan terus meningkatkan patroli di kawasan perbankan, pusat perbelanjaan, dan lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, terutama pencurian yang menyasar kendaraan dan barang berharga.
“Jangan pernah meninggalkan uang tunai, tas, telepon genggam, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan, meskipun hanya beberapa menit. Pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya. Jika membawa uang dalam jumlah besar, masyarakat dapat meminta pengawalan kepada pihak kepolisian karena layanan tersebut diberikan secara gratis. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, situasi kamtibmas di Kota Jambi akan tetap aman dan kondusif.”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan kini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Telanaipura. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kota Jambi.











