JAMBI- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil meringkus pelaku pencurian ternak, Sabtu 29 April 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pelaku itu bernama M Faisol (34) warga RT05, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pada Jumat 17 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian ternak di Simpang Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
“Sapi itu hilang di dalam kandangnya yang terikat dengan tali tambang. Tapi tapi itu diputus dengan benda tajam oleh pelaku,” ujarnya, Senin (1/5).
Atas kejadian tersebut, pemilik sapi itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15 juta, dan langsung melaporkan hal itu ke Polres Merangin guna ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, pada hari Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 10.30 WIB Tim Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian ternak berada di wilayah hukum Polres Merangin dan hendak kembali melancarkan aksinya.
“Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran, dan pelaku mencoba melarikan diri menggunakan mobil yang dibawa oleh pelaku,” sebutnya.
Tim Satreskrim Polres Merangin terus berupaya mengejar dan memberhentikan pelaku dengan cara melakukan penembakan kearah ban mobil yang dibawa oleh pelaku.
“Pelaku masih mencoba melarikan diri namun, tim berhasil meringkus pelaku,” sebutnya.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sapi di Pasar Atas Bangko, dan pelaku pun dibawa ke Polres Merangin guna ditindaklanjuti.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam, dua buah pisau dapur, satu buah tonjok sawit, dan satu lembar terpal biru. (Vrz)