Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:57 WIB

Melalui Edukasi Ivan Wirata, Pasien ODGJ Yang Tak Mau Dirawat di RSJ Akhirnya Mau Dibawa Berobat

MUAROJAMBI – Sebagai bentuk kepedulian, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Muaro Jambi kembali membantu Warga Desa Kademangan Kabupaten Muaro Jambi yang tidak mau dibawa berobat ke Rumah sakit Jiwa (RSJ).

Informasi yang didapat IW panggilan akrab Ivan Wirata tersebut bahwa pasien yang bernama Yusuf ini sedang mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diduga mengganggu warga atau meresahakan.

Mendapatkan informasi tersebut, IW langsung menelepon Direktur RSJ dan meminta keluarga untuk mempersiapkan surat dari Kepala Desa ditujukan ke RSJ dan turut dilampirkan BPJS.

BACA LAINNYA  Wakapolda Jambi Membuka Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Jambi

” Kito dapat informasi kalau pasien ini dak mau dibawa berobat ke RSJ dan juga mengganggu warga, makonyo sayo langsung telepon Dirut dan langsung bawa dokter RSJ, ” ungkapnya.

Setelah kami datangi rumah pasien tersebut, ternyata pasien ODGJ koperatif dan mau langsung di bawa ke RSJ untuk dilakukan pengobatan.

” Informasi keluarga pasien ini sudah datang ke RSJ, yang mana pada intinya jika mengganggu dan meresahakan warga harus di bawa ke RSJ untuk di obati dan dirawat, ” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kendaraan Roda Dua Milik Wartawan di Jambi Dirampas Kawanan Premanisme Debcolektor

Dilanjutkan IW, kemarin sudah mencoba di bawa ke RSJ, namun sedikit ada kendala sehingga pihak keluarga menelepon sayo minta bantu makonyo sayo turun langsung yang jemput dan melakukan edukasi kepada keluarga serta pasien.

” Nantinya pasien ini akan dirawat serta diobati dan diawasi selama 21 hari kedepannya, jika sudah bisa dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani maka pasien sudah bisa di kembalikan ke rumah,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

9 Pelaku Dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 65 Miliar

Berita

Vaksinasi Serbu Desa, Bupati dan Kapolres Muaro Jambi Lepas Tenaga Kesehatan 

Berita

Satu Penambangan Minyak Ilegal di Bungku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

Berita

Pembukaan Kegiatan Turnamen Bola Kaki Piala Apdesi Cup I Aceh Timur Berjaya dan Sukses.

Berita

Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Polres Aceh Timur Gelar Jumat Curhat Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Berita

Polres Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Seberat 3,310 Gram

Berita

Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kerinci, Kapolres Kerinci Kembali Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir 

Berita

Saat Melakukan Aksi, Tiga Spesialis Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polsek Jambi Timur