Perkuat Kontribusi Sosial dan Lingkungan, PT Lontar Papyrus Raih TOP CSR Awards 2026 Hari Ke-6, Pencarian Dua Korban Laka Kerja di Sungai Pengabuan Masih Berlanjut Seorang Pemancing Diduga Tenggelam di Sarolangun, Tiga SRU Tim SAR Gabungan Diterjunkan Bupati Tanjab Barat Sambangi Keluarga Korban Hilang di Sungai Pengabuan, Salurkan Santunan Jelang Idul Adha, Bupati Tanjab Barat Gelar Pasar Murah Tekan Harga Pangan

Home / Berita

Kamis, 2 November 2023 - 21:15 WIB

Saat Melakukan Aksi, Tiga Spesialis Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polsek Jambi Timur

JAMBI – Tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

 

Para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini bernama Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.

 

Sementara, korban sendiri bernama Sudirah (43) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

 

Ternyata, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali di Kota Jambi.

 

Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di salah satu mesin ATM di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Ditpolairud Polda Jambi Siagakan Personel S.A.R Dan Gelar Peralatan Siaga Bencana

 

“Pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya itu hari Senin 30 Oktober 2023 lalu. Mereka ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/11).

 

Sebelum ditangkap, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini berhasil melancarkan aksinya pada korban bernama Sudirah (43). Sehingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta.

 

Dalam melancarkan aksinya, disampaikan dia, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Saat korbannya akan memasukkan kartu ke ATM, lantas kartu ATM korban tersangkut.

 

“Mereka ini bergantian, berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban. Lalu, mereka menukar ATM milik korban,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Polsek Telanaipura Lakukan Evakuasi Seorang Pria Yang Ditemukan Tewas Gantung Diri

 

Lebih lanjut, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain. Mereka sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya.

 

“Mereka ini residivis. Setelah menjalankan hukumnya, mereka beraksi lagi. Tujuannya ke Kota Jambi melakukan kejahatan ini,” ungkapnya.

 

Selain para pelaku spesialis ganjal mesin ATM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM.

 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih.

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat

Berita

Gerakan Tanam Pohon Warnai HUT Jambi ke-69

Berita

Kendalikan Inflasi Pangan di Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah

Berita

Tindak Tegas Pelaku PETI, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Alat Berat 

Berita

Tingkat Kepercayaan Kepada Polri Naik Menjadi 71,4 Persen

Berita

Kapolsek Muara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Berita

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabagren, Kasat Lantas dan Kapolsek

Berita

Kapolsek Limun Beserta Unsur Forkopimcam dan Bhayangkari Menerima Kunjungan Kerja Kapolres Sarolangun di Mapolsek Limun