Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Pengarahan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan Program Karya Bakti Skala Besar TA 2026 di Sarolangun Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Koordinasi Cek Kesehatan Gratis dan Skrining Penyakit Menular Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Home / Berita

Kamis, 2 November 2023 - 21:15 WIB

Saat Melakukan Aksi, Tiga Spesialis Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polsek Jambi Timur

JAMBI – Tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

 

Para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini bernama Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.

 

Sementara, korban sendiri bernama Sudirah (43) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

 

Ternyata, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali di Kota Jambi.

 

Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di salah satu mesin ATM di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Kerinci Terapkan Sistem Baru Atasi Sampah

 

“Pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya itu hari Senin 30 Oktober 2023 lalu. Mereka ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/11).

 

Sebelum ditangkap, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini berhasil melancarkan aksinya pada korban bernama Sudirah (43). Sehingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta.

 

Dalam melancarkan aksinya, disampaikan dia, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Saat korbannya akan memasukkan kartu ke ATM, lantas kartu ATM korban tersangkut.

 

“Mereka ini bergantian, berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban. Lalu, mereka menukar ATM milik korban,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Kapolri Apresiasi Dukungan Moril dan Kepercayaan Purnawirawan Jenderal ke Para Juniornya

 

Lebih lanjut, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain. Mereka sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya.

 

“Mereka ini residivis. Setelah menjalankan hukumnya, mereka beraksi lagi. Tujuannya ke Kota Jambi melakukan kejahatan ini,” ungkapnya.

 

Selain para pelaku spesialis ganjal mesin ATM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM.

 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih.

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Pengawasan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Dampingi Irjen KemenHAM RI Tinjau Lapas Perempuan Sigli 

Berita

Besok, Ribuan Sopir Batubara Unjuk Rasadi Rumah Dinas Gubernur

Berita

Gunakan Seragam Polisi, Anak TK Al Ikhlas Karang Anyar Diberikan Materi Tugas Kerja Brimob di Lapangan

Berita

Waka Polres Muaro Jambi Dampingi Bidpropam Polda Jambi Dalam Rangka Pembinaan Etika Profesi Polri

Berita

Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Aman dan Harga Stabil Jelang Ramadhan, Kapolresta Jambi Sidak ke Pasar Angso Duo 

Berita

Babinsa Tanjung Pasir Monitor Kegiatan Forum Indonesia Muda Regional Jambi.

Berita

Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda kota Jambi Lakukan Pengecekan Stok Ketersediaan Beras Jelang Ramadhan.

Berita

Lepas Komoditas Senilai Rp. 7,2 Milyar, Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Kinerja Ekspor Pertanian Jambi