Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 2 November 2023 - 21:15 WIB

Saat Melakukan Aksi, Tiga Spesialis Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polsek Jambi Timur

JAMBI – Tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

 

Para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini bernama Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.

 

Sementara, korban sendiri bernama Sudirah (43) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

 

Ternyata, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali di Kota Jambi.

 

Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di salah satu mesin ATM di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Lapor ke Ombudsman Jambi, Warga Terima Sertifikat Tanah yang Mandeg Empat Tahun

 

“Pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya itu hari Senin 30 Oktober 2023 lalu. Mereka ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/11).

 

Sebelum ditangkap, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini berhasil melancarkan aksinya pada korban bernama Sudirah (43). Sehingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta.

 

Dalam melancarkan aksinya, disampaikan dia, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Saat korbannya akan memasukkan kartu ke ATM, lantas kartu ATM korban tersangkut.

 

“Mereka ini bergantian, berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban. Lalu, mereka menukar ATM milik korban,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Lapuanja Bersama Tni Polri, Serta BNN Gelar Razia Peredaran Barang Ilegal

 

Lebih lanjut, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain. Mereka sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya.

 

“Mereka ini residivis. Setelah menjalankan hukumnya, mereka beraksi lagi. Tujuannya ke Kota Jambi melakukan kejahatan ini,” ungkapnya.

 

Selain para pelaku spesialis ganjal mesin ATM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM.

 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Cek Spbu, Pastikan Truk Batubara Tidak Mengisi BBM Subsidi

Berita

Orasi Kebangsaan Sumpah Pemuda, Kapolri: Persatuan-Kesatuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita

Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Yayasan Rumah Iqra’ Husnul Khatimah Kampung Nelayan

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Berita

Kapolres Muaro Jambi Antisipasi dan Cegah Radikalisme .

Berita

Memupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Olahraga Bersama Prajurit

Berita

Bertemu Dengan Asosiasi Sopir Batubara, Gubernur Al Haris: Sayo Tidak Ado Masalah Dengan Sopir

Berita

Ini Harapan Kapolres Aceh Timur Saat Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua HMI Cabang Aceh Timur