Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi  Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu

Home / Berita

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:23 WIB

Pembagian BLT Kemiskinan Ekstrim Tahun 2025 Triwulan Desa Gampong Kuta baro kecamatan Peudawa.

Aceh Timur 05, Maret 2025 – Pembagian BLT Kemiskinan Ekstrim Tahun 2025 Triwulan desa Gampong Kuta baro kecamatan Peudawa Pembagian BLT Kemiskinan Ekstrim Tahun 2025 Triwulan

Pembagian BLT Extrim

 

Giliran BLT Kemiskinan Ekstrem sudah dicairkan Rp 900.000.

 

Pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem ini memang ditunggu-tunggu masyarakat miskin. Para penerima bisa dapat uang tunai Rp 300 ribu per bulan selama setahun full.

 

Pemerintah fokus menghapuskan kemiskinan ekstrem. Langkah ini mengacu amanat Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

 

Salah satu langkahnya, pemerintah menggelontorkan lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2025 yang diambil dari Dana Desa.

BACA LAINNYA  Kesal, Penumpang Wanita Ancam Bawa Bus Intra Jambi-Siantar

 

Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900.000 sekaligus.

 

Perlu diketahui bahwa, BLT Dana Desa ini mengalami sedikit perubahan. Walaupun pada tahun 2025 ini aturan terbaru mengenai kebijakan dari BLT dana desa diterapkan.

 

Peraturan tersebut telah mengubah nama program BLT Dana Desa menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem.

 

Walaupun jumlah bantuan sama, tetap saja ada sedikit perbedaan dari pada teknisnya maupun persyaratan penerimanya.

BACA LAINNYA  Gandeng BPBD Dan Basarnas, Personel Polairud Polda Jambi Adakan Latihan Peningkatan Kemampuan Bidang Sar

 

Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2025, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2025.

 

Dan penerima BLT Extrim Desa Gampong Kuta baro Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh ada 31 orang yang layak nya di berikan oleh Keuchik Gampong Desa Kuta baro Pungkas Azmir Selaku Kepala desa Keuchik Gampong Desa Kuta baro kecamatan Peudawa

 

Zainal Abidin.

Share :

Baca Juga

Berita

Yamaha Fazzio Neo Cyan Jadi Favorit Nya Warga Jambi

Berita

Dipertanyakan Terkait Dana CSR Perusahaan oleh Masyarakat, Kades Kilis Diduga Emosi

Berita

Hari Bela Negara momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen menjaga dan memperkuat persatuan bangsa Indonesia

Berita

Tegas, Satlantas Polresta Jambi Tilang Satu Unit Truk Batu Bara Lewat Jalan Kota

Berita

Kakanwil Ditjenpas Aceh Laksanakan Bintorwasdal di Lapas Lhoksukon

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi Dengarkan Keresahan Masyarakat Terkait Situasi Kamtibmas

Berita

Berbagi Berkah Ramadhan, Polda Jambi Gandeng BILLJEK Bagikan Takjil ke Masyarakat

Berita

Laksanakan Tes Urine Kepada Warga Binaan, Lapas Idi Lakukan Sinergitas dengan BNNK Kota Langsa