Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penandatanganan Qanun Gampong di Kecamatan Indra Makmu: Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat dan Pengurangan Risiko Banjir di 13 Gampong

Aceh Timur — Dalam upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus mengurangi risiko banjir, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, resmi menandatangani Qanun Gampong di 13 gampong pada hari ini. Qanun ini merupakan landasan hukum bagi masyarakat gampong untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pengelolaan lingkungan dan penanganan bencana banjir.

 

Camat Indra Makmu, Muhammad Arif, S.STP, yang memimpin proses penandatanganan ini, menjelaskan bahwa qanun tersebut dirancang sebagai kebijakan strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, di sanapaikan kepada awak media, kegiatan tersebut dilaksanakan Senin, 12 Agustus 2024

 

“Qanun ini bukan hanya sebatas aturan tertulis, tetapi juga wujud komitmen kita semua dalam memberdayakan masyarakat untuk lebih mandiri, serta melindungi lingkungan dari ancaman banjir,” ujar Muhammad Arif.

BACA LAINNYA  Turnamen Bola Volly Kapolres Cup Resmi di Tutup, AKBP Heri Supriawan Turut Serahkan Piala ke Pemenang

 

Isi qanun ini mencakup berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan ekonomi lokal, serta pelibatan aktif dalam kegiatan gotong royong yang berfokus pada pencegahan bencana banjir. Setiap gampong akan memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam mereka dengan bijak, memastikan kebersihan saluran air, dan mengambil langkah-langkah antisipatif menghadapi musim hujan.

 

“Kami berharap melalui qanun ini, masyarakat dapat lebih terlibat dalam menjaga lingkungan mereka sendiri, tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam menurunkan risiko banjir di wilayah ini,” tambah Camat Indra Makmu.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Pakta Intregritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Calon Anggota Polri

 

Penandatanganan ini disambut baik oleh para Keuchik dan Sekdes dan tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Mereka menyatakan siap mendukung penuh implementasi qanun ini di gampong masing-masing, serta mengajak seluruh warga untuk turut serta dalam berbagai program yang telah disusun.

 

Dengan adanya qanun ini, diharapkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik akan segera terlaksana di Kecamatan Indra Makmu, sehingga ancaman banjir dapat diminimalisir, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat terus berkembang.

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Buruh Gerobak Di Angso Duo, Pihak Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Berita

Brimob Polda Jambi Tunjukkan Alsus hingga Peragaan Penanganan Teror saat Terima Outing Class Remaja Gereja Katolik St. Gregorius Agung

Berita

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Kanwil Kemenkumham Jambi Bersama Lapas Jambi lakukan Razia dan Test Urine WBP di Blok Hunian

Berita

Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran di Tahun 2023

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan Pertempuran Simpang Tiga Sipin

Berita

KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman: Jambi Luar Biasa dan Patut Jadi Contoh dalam Penanganan Karhutla 

Berita

7 Hari Pencarian, SAR Gabungan Akhirnya Hentikan Pencarian Orang Hilang di Hutan Kayu Manis Desa Ambai Kabupaten Kerinci

Berita

Dirawat di RSUD Zubir Mahmud Paska, Kanit Intel Polsek Darul Aman Jenguk Eks Kombatan GAM Sagoe Meh Ijoe