Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 17 Agustus 2023 - 22:08 WIB

Penyerahan SK Remisi Umum bagi Narapidana/Anak Lapuanja Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 

Muaro jambi – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja) yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jambi Melaksanakan acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78, Kamis (17/08).

 

Kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan dilaksanakan di Aula Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ. Bupati Ma. Jambi, Forkopimda, Kepala Dinas di Kabupaten Muaro Jambi, Ka. Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dan Pejabat Struktural serta Staff Administrasi.

BACA LAINNYA  Pencarian Warga Desa Senaning Tenggelam di Sungai Batanghari

 

Acara diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Doa. Dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi. Kalapas menyampaikan bahwa dari 219 orang WBP, 157 orang WBP memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi umum. Adapun besaran remisi yang didapatkan WBP yaitu :

1. 1 bulan bagi 32 Orang

2. 2 bulan bagi 19 Orang

3. 3 bulan bagi 52 Orang

4. 4 bulan bagi 33 Orang

5. 5 bulan bagi 15 Orang

6. 6 Bulan bagi 6 Orang

Adapun 62 Orang WBP belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi. Namun, apabila syarat-syarat telah terpenuhi maka akan diusulkan mendapatkan remisi susulan.

BACA LAINNYA  Akan Dibuka Presiden Jokowi, Rombongan Pengurus PWI Kota Jambi Bertolak ke Bandung Hadiri Kongres XXV PWI Pusat

 

Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana/Anak Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan Penyerahan SK Remisi Umum kepada 3 Orang Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh PJ. Bupati Muaro Jambi didampingi Kalapas dan Unsur Forkopimda yang hadir. Selanjutnya Pembacaan Sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI yang dalam hal ini dibacakan oleh PJ. Bupati Muaro Jambi.

 

Acara berjalan aman dan tertib, ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gunakan Sepeda Motor, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo Sisir Titik-titik Kemacetan

Berita

Setebuhi Anak Tiri Hingga 9 Kali, “M” Dibekuk Polisi

Berita

Mantap! Polda Jambi Kirim 6 Putra dan 1 Putri Calon Taruna Akpol Seleksi Tingkat Pusat

Berita

Sembunyikan Sabu di Dalam Plastik Milo, Satu Warga Aceh Berhasil Diamankan BNNP Jambi

Berita

Ketua Fraksi Golkar Muaro Jambi Akan Tindak Lanjuti Terkait Honor Da’i Tak Dibayar 3 Bulan 

Berita

Kendalikan Inflasi, Pemkot Jambi Gelar Gebyar Ramadan

Berita

Siswa Belajar di Lantai, Polda Sumsel Bantu Fasilitas Sekolah 

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Rakor Pencegahan dan Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi dan Kalimantan