Berikan Rasa Aman Ibadah Tarawaih, Polres Tanjab Barat Lakukan Pengamanan Selama Ramadhan 1447 Hijriah Stabilitas Pangan Jadi Prioritas, Pemkab Tanjab Barat Bersinergi dengan Satgas Saber Pangan Mengalirkan Harapan dari Fasilitas Sederhana: Satgas TMMD Ke-127 Bangun MCK untuk Martabat Hidup Warga Jeumpa Sikureng. Pemulihan Tak Sekadar Wacana, Mendagri dan Wagub Aceh Turun Langsung ke Lapangan Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas

Home / Berita

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:20 WIB

Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

 

 

Jambi, 2 Februari 2026 – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026. Pertemuan yang dihadiri oleh seluruh tim Satgas PASTI se-Provinsi Jambi ini dilaksanakan pada 2 Februari 2026 bertempat di Kantor OJK Provinsi Jambi.

Rapat kerja ini fokus pada pembahasan hasil pemantauan dan pendataan terhadap berbagai potensi serta risiko kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi, sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sebagai bentuk tindakan kuratif Satgas PASTI Daerah Jambi. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat Jambi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal yang kian beragam.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran ekonomi biasa, melainkan telah menjadi ancaman multidimensi yang mencakup aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional, yang dapat berdampak pada kerugian masyarakat secara masif dan luas.

BACA LAINNYA  Maidina Raih Juara II Katergori Perempuan Inisiator Hari Ibu Ke-93

Terdapat beberapa modus entitas diduga ilegal yang dibahas dalam rapat kerja ini, antara lain:

1. Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat;

2. Pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang;

3. Pemberian pinjaman online.

Penanganan aktivitas keuangan ilegal ini melalui koordinasi erat dalam Satgas PASTI serta implementasi atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Satgas PASTI Daerah Jambi kini mengedepankan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas keuangan ilegal sebelum berdampak negatif yang meluas di kalangan masyarakat Jambi.

BACA LAINNYA  Ramadhan Peduli, Kapolres Aceh Timur Pimpin Program Bedah Rumah Warga

OJK Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi atau pinjaman maupun penghapusan utang. Masyarakat Jambi dapat mengecek dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Kontak OJK 157, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman http://iasc.ojk.go.id/ untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan atau akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah wadah koordinasi antar-lembaga yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis, Kecelakaan Tunggal di Kota Jambi 4 Orang Tewas

Berita

Lapas Kelas IIB Muara Tebo Raih Peringkat I Kategori Stand Pameran Terbaik pada HUT Tebo ke 25 

Berita

Sukseskan GDPRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali 

Berita

Wow, Kader Golkar Tebo Jambi ogah Dukung Paslon yang di Usung Oleh Partai

Berita

Protes Jalan Rusak di Desa Tanjung Harapan, Ini Kata Irwandi 

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

Berita

SPN Jambi Gelar Upacara Penutupan Diklat Integrasi Kolaborasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021

Berita

Dewan Tebo Tahun Ini Tak Punya Pokir, Ini sebabnya