Polres Tanjab Barat Siagakan Personel di Pos Terpadu Pelabuhan RoRo Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah  Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah 

Home / Berita

Jumat, 9 Desember 2022 - 08:52 WIB

Permudah Pelayanan SIM, Kapolda Jambi : Berikan Pelayanan Prima

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada saat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mempermudah pelayanan hingga masyarakat tidak dipersulit untuk mendapatkannya.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan bahwa para pengendara sepeda motor dalam mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

 

” SIM adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara, tanpa terkecuali,” ujarnya.

 

Jenderal Bintang Dua tersebut menambahkan untuk SIM C ini memang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

BACA LAINNYA  Angkutan Material Proyek Tol Menggangu Ketentraman Masyarakat Simpang Sungai Duren

 

Saat ini mungkin masih yang banyak yang belum tahu kalau SIM C ini dibagi lagi dalam 3 kategori dan memiliki syarat masing-masing.

 

Berikut 3 pembagian SIM C :

 

1. SIM C

SIM C ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua kurang dari 250 cc. Kemudian minimal usia adalah 17 tahun.

 

2. SIM C I

SIM C I ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua antara 250-500 cc. Syarat pembuatannya adalah minimal berusia 18 tahun, dan sudah memiliki SIM C selama 1 tahun

 

3. SIM C II

Nah, SIM C II ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua di atas 500 cc. Syarat pembuatannya adalah berusia minimal 19 tahun, dan sudah memiliki SIM CI selama 1 tahun.

BACA LAINNYA  Kapal Klinik Terapung Ditpolairud Polda Jambi Sandar Di Pasir Kota Jambi, Warga Pesisir Terima Layanan Kesehatan Gratis

 

” Bagi masyarakat yang belum tahu, saat berkendara harus melengkapi surat-surat dan lainnya,” lanjut Kapolda.

 

Selanjutnya, kewajiban kita sebagai pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraan, serta wajib mentaati peraturan lalulintas demi keselamatan pengendara sendiri.

 

” Saya juga minta kepada petugas untuk membantu masyarakat dalam melayani pembuatan SIM, ” pungkasnya. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking news!!! Info Orang Hilang : Gadis 22 Menghilang Setelah Izin Membeli Paket Internet

Berita

Patroli Bersama Tim Satgas Karhutla Jambi.

Berita

Tinjau Irigasi di Banyuasin, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Perbaikan Irigasi untuk Tingkatkan Hasil Panen

Berita

Salam 3 Jari, Emak-emak Kasang Pudak Bulatkan Suara Dukung MBZ 

Berita

Di Hari Bhayangkara ke 77, Kapolres Tanjab Timur Berikan Hadiah Umroh ke Personil Dengan Kinerja Baik

Berita

Danrem 042/Gapu Ucapkan Terimakasih Kepada Prajurit Yang Telah Melaksanakan Pam Kunjungan Presiden RI

Berita

Sidak ke Pasar Angso Duo, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 5 Kilogram dan 4.582 butir Ekstasi