Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Infrastruktur

Jumat, 9 Desember 2022 - 08:52 WIB

Permudah Pelayanan SIM, Kapolda Jambi : Berikan Pelayanan Prima

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada saat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mempermudah pelayanan hingga masyarakat tidak dipersulit untuk mendapatkannya.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan bahwa para pengendara sepeda motor dalam mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

 

” SIM adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara, tanpa terkecuali,” ujarnya.

 

Jenderal Bintang Dua tersebut menambahkan untuk SIM C ini memang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

BACA LAINNYA  Tinjau Jalur Batubara Bajubang - Tempino, Kapolda Jambi Berikan Apresiasi Dinas PUPR dan Dorong Pemprov Jambi Lebih Proaktif 

 

Saat ini mungkin masih yang banyak yang belum tahu kalau SIM C ini dibagi lagi dalam 3 kategori dan memiliki syarat masing-masing.

 

Berikut 3 pembagian SIM C :

 

1. SIM C

SIM C ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua kurang dari 250 cc. Kemudian minimal usia adalah 17 tahun.

 

2. SIM C I

SIM C I ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua antara 250-500 cc. Syarat pembuatannya adalah minimal berusia 18 tahun, dan sudah memiliki SIM C selama 1 tahun

 

3. SIM C II

Nah, SIM C II ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua di atas 500 cc. Syarat pembuatannya adalah berusia minimal 19 tahun, dan sudah memiliki SIM CI selama 1 tahun.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pantau Kesiapan Mudik Lebaran 2022

 

” Bagi masyarakat yang belum tahu, saat berkendara harus melengkapi surat-surat dan lainnya,” lanjut Kapolda.

 

Selanjutnya, kewajiban kita sebagai pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraan, serta wajib mentaati peraturan lalulintas demi keselamatan pengendara sendiri.

 

” Saya juga minta kepada petugas untuk membantu masyarakat dalam melayani pembuatan SIM, ” pungkasnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa

Daerah

Tekan Terjadi Nya Lakalantas, Polres Jajaran Polda Jambi Lakukan Upaya dan Inovasi Pada Ops Ketupat 2022

Infrastruktur

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health

Infrastruktur

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Infrastruktur

Daftar Hari Terakhir, PC PMII Tebo Ikut Sayembara Nama Stadion 

Infrastruktur

Pantauan Angkutan Batu bara Lancar, Dirlantas Polda Jambi: Kita Berlakukan Buka Tutup di Mulut Tambang

Infrastruktur

Dekati Hari Raya, Arus Mudik Di Provinsi Jambi Meningkat

Infrastruktur

Tinjau Jalur Batubara Bajubang – Tempino, Kapolda Jambi Berikan Apresiasi Dinas PUPR dan Dorong Pemprov Jambi Lebih Proaktif