Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Uncategorized

Kamis, 2 Desember 2021 - 13:25 WIB

Polda Jambi Musnahkan 9,6 Kg Sabu dan 12 Butir Ekstasi.

Bidik Indonesia News, JAMBI – Polda Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 9,6 Kg dan 12 butir ekstasi hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Jambi selama tiga bulan terakhir, bertempat di Mapolda Jambi, Kamis (2/12/2021).

 

Sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan.

 

Dimusnahkan sendiri disaksikan langsung oleh Wakapolda Jambi oleh Brigjen Pol Yudawan R, dari pihak Kejati dan disaksikan oleh penasehat hukum para tersangka. Pemusnahan Barang bukti sabu tersebut mengunakan mobil Incenirator milik BNNP Jambi.

BACA LAINNYA  Wakapolda Jambi Membuka Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Jambi

 

“Dari lima kasus itu, ada sebanyak 6 orang tersangka, lima orang Pria dan saru orang wanita,” katanya.

 

Wakapolda menjelaskan, kelima tersangka tersebut berasal dari daerah yang berbeda, tersangka wanita berasal dari aceh, satu orang pria tersangka berasal dari Sumatera Utara dan tersangka lainnya berasal dari Jambi.

 

Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan berpesan kepada para tersangka agar menyampaikan kepada teman teman tersangka atau kepada jaringan kalian, karena penggunaan narkoba tidak ada untungnnya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Tinjau 9 Titik Pos Pam dan Pos Yan Operasi Lilin 2021

 

“Kalau secara Finansial mungkin iya. Tetapi untuk pembinaan generasi muda kedepan semakin melemah dan membuat kita rusak. Bayangkan sabu 9,6 Kg ini diproyeksikan 1 gram itu untuk 4 orang maka ada 38.500 orang yang terdampak,” katanya.

 

Sampaikan kepada teman-teman kalian yang akan melakukan tindakan peredaran narkotika ini tolong dicegah selesai sampai dikalian aja. “Kami bukan bangga berhasil menangkap kalian (tersangka) tetapi kita bangga kalau kalian berhenti mengunakan narkoba,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Jambi Saksikan Langsung Proses Ekshumasi Brigadir J

Uncategorized

Sektor Jasa Keuangan Yang Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Uncategorized

Lakukan Penertiban, Ditlantas Polda Jambi Dapati 200 Lebih Pelanggaran Serta Transportir Yang Mengelabui Petugas Dengan Mengubah Tonase Pada DO.

Uncategorized

Pasti Zero Halinar, Lapas Kelas II A Banda Aceh Kembali Razia Blok Hunian.

Uncategorized

Khitanan Masal Sukses Bersama Bikito Mobilindo jambi.

Uncategorized

Kanwil Ditjenpas Aceh Koordinasi dengan Polda Aceh Menjaga Stabilitas Keamanan UPT Permasyarakatan.

Uncategorized

PANGDAM II/SRIWIJAYA BERANGKATKAN SATGAS SATUAN ORGANIK YONIF RAIDER 142/KJ KE WILAYAH PAPUA

Uncategorized

Maulid Nabi di Rutan Takengon, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Warga Binaan Teladani Akhlak Rasulullah