Jambi – Ditpolairud Polda Jambi, masih terus mendalami kasus tongkang batubara yang menabrak fender jembatan Aurduri I, beberapa hari lalu.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam insiden yang terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, yang mengakibatkan jembatan tersebut mengalami kerusakan.
Ditpolairud Polda jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Mei 2024 mengatakan bahwa, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan nahkoda kapal tongkang batubara tersebut.
“Satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka tersebut adalah kru kapal yang bertugas sebagai nahkoda,” kata dia.
Dirinya mengatakan tersangka yakni berinisial S (47) yang merupakan warga Tanjung Balai, Kepulauan Riau.
“Penetapan ini berdasarkan pada Undang-undang Pelayaran, bahwa yang bertanggung jawab dengan segala sesuatu yang terjadi dalam pelayaran adalah nahkoda,” ungkapnya.
Tersangka akan dikenakan pasal, undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jadi disebutkan di pasal 323 ayat 1 bahwa setiap kapal yang berlayar wajib menggunakan SPB ( Surat Persetujuan berlayar).
Kombes Pol Agus mengatakan bahwa untuk saat ini kedua kru kapal lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Terkait laka laut Sungai Batanghari Jambi yang mengalami peningkatan akhir ini, kita masih melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangi TKP, olah TKP bersama instansi terkait,” jelasnya.
Selain itu, dirinya mengatakan upaya yang telah dilakukan antara lain membuat laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, dan akan menetapkan tersangka lainnya terhadap insiden yang lainnya.
Dirinya turut menghimbau kepada pengusaha untuk segera melengkapi sarana dan prasarana, sehingga tidak ada insiden lain yang terjadi.
“Kemudian kepada instansi terkait agar sama-sama kita mendukung supaya tidak ada kerugian yang terjadi, apalagi hingga menghilangkan nyawa,” tindasnya. (Eri)