Ketum PB Al-Khairiyah Siap Surati Presiden, Minta Danantara Investigasi Impor Baja Slab PT KRAS Babinsa Kodim 0417/Kerinci Temukan Mobil Tangki BBM Non Subsidi Tergelincir di Bahu Jalan , Diduga Angkut Solar Tanpa Dokumen Resmi Wabup Aceh Timur Tegas Bantah Tudingan Dun Belanda: “Saya Tidak Kenal, Itu Fitnah Warga 3 Kecamatan di Aceh Timur Tolak Perpanjangan HGU PT Citra Ganda Utama Kodim 0419 Tanjab Siagakan 2 Mobil Damkar dan 24 Pos Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Home / Berita

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:01 WIB

Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Timur

Usai berkas perkara diteliti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan telah lengkap (P-21), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan 3 (tiga) tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (17/12/2024) sore.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU, 41 tahun, warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia; IS, 38 tahun, warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur; dan AR, 64 tahun, warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.

 

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., Rabu, (18/12/2024).

BACA LAINNYA  Jaga Kepercayaan Nasabah, BRI BO Sungaipenuh Dukung APH Usut Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya  

 

Disebutkan, berikut dengan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit mobil Toyota Agya; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BSI; Uang tunai senilai Rp. 128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah); 1 (satu) buah buku rekeneing Bank BSI; 1 (satu) buah kapal bermotor (KM). JEDDAH 01; serta sejumah dokumen lainnya.

 

Adi mengatakan, Pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

 

“Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim.

BACA LAINNYA  Sukses kan Program Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus, Dandim 0416/Bute Kunjungi IAI Tebo

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

 

Kasus ini bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris : Cahaya Ilmu Dari Guru Suluh Benderang Menemani Langkah Anak Bangsa

Berita

Ini 43 Desa Melaksanakan Pilkades di Tanjab Barat Hari Ini

Berita

Lapas Kelas IIA Jambi Sambut Kunjungan Polsek Kota Baru, Wujudkan Sinergi dan Kolaborasi

Berita

Tim Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Cek serta Pantau Harga Bahan Pokok Pasca Idul Fitri

Berita

Danyonif Raider 142 KJ Ucapkan Selamat Kepada Juara Pada Lomba Burung Berkicau 

Berita

Kurikulum Merdeka Belajar Beraspirasi Dengan Santun Dan Lomba Pidato Di SMA negeri 1 Peudawa

Berita

Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

Berita

Waspadai Penipuan, Pemkot Imbau Masyarakat Jangan Percaya Akun Mengaku Pj Wali Kota Jambi