Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:01 WIB

Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Timur

Usai berkas perkara diteliti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan telah lengkap (P-21), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan 3 (tiga) tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (17/12/2024) sore.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU, 41 tahun, warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia; IS, 38 tahun, warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur; dan AR, 64 tahun, warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.

 

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., Rabu, (18/12/2024).

BACA LAINNYA  Pemerintah Desa Muara Ketalo Salurkan BLT-DD Tahap 2

 

Disebutkan, berikut dengan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit mobil Toyota Agya; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BSI; Uang tunai senilai Rp. 128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah); 1 (satu) buah buku rekeneing Bank BSI; 1 (satu) buah kapal bermotor (KM). JEDDAH 01; serta sejumah dokumen lainnya.

 

Adi mengatakan, Pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

 

“Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim.

BACA LAINNYA  Respon Cepat, Bupati Tanjabbar Tinjau Perbaikan Jalan Lintas Tungkal - Jambi di Desa Pembengis

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

 

Kasus ini bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Lepas 5000 Paket Bapokting, Dalam Peringatan 32 Tahun Pengabdian Alumni Akabri 91

Berita

Dandim 0622/Kab.Sukabumi Serahkan 71 Korban Terdampak Badai Ekstrim di Dermaga PT SBP Tegal Buleud Kepada Pihak Keluarga 

Berita

SMSI dan Kesbangpol Jambi Gelar FGD Kolaborasi Media Online dan Pemerintah, Ciptakan Pemilu Damai Berkualitas

Berita

GEMAPSI: Raperda Kepemudaan Cermin Bangkitnya Kemajuan Kota Depok

Berita

Tingkatkan Kinerja, Mendagri Tekankan Pentingnya Iklim Kompetitif Antar-Kepala Daerah

Berita

Mengukir Harmoni Idul Adha 1445 H/2024 M: Pelindo Jambi Berkomitmen pada Bantuan Sosial untuk Masyarakat

Berita

Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi dan Ketua Bhayangkari Daerah Ikuti Upacra Peringatan HUT YKB ke 44

Berita

Bupati Tanjabbar Ungkap Tujuan Mendasar Kerja Sama dengan STIKBA Jambi